Berita Buleleng

Meski Ada Surat, Kejari Buleleng Pastikan Proses Hukum Dugaan Korupsi LPD Anturan Tetap Berjalan

Pembuatan surat pernyataan akan bertanggung jawab penuh dengan uang nasabah, yang dibuat oleh Ketua LPD Anturan Nyoman Arta Wirawan, mendapat perhatia

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara 

Namun demikian, pihaknya saat ini masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Buleleng, agar jumlah selisih dana yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini lebih pasti. 

Tersangka diduga melakukan tindakan korupsi dengan modus kredit fiktif. Di mana, jumlah kredit yang disalurkan sejak tahun 2019 tercatat di dalam pembukuan sebesar Rp244.558.694.000.

Dari jumlah tersebut, terdapat tunggakan bunga yang belum dibayar oleh nasabah sebesar Rp12.293.521.600.

Dalam pembukuan, tunggakan itu dikonversi menjadi kredit oleh tersangka. Serta terdapat pula kredit yang tidak ada dokumennya alias kredit fiktif sebesar Rp 150.433.420.956. 

Dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak tahun 2019, penyidik menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki. 

Di mana, dalam pembukuan dicatat modal yang dimiliki oleh LP Anturan sebesar Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat sebesar Rp253.981.825.542.

Sementara aset rill yang dimiliki oleh LPD hanya sebesar Rp 146.175.646.344. Artinya, terdapat selisih sebesar Rp 137.068.394.705. 

Selain bergerak dalam usaha simpan pinjam, LPD Anturan  juga bergerak dalam usaha tanah kavling. Namun usaha kavling yang dikelola atau dilaksanakan oleh tersangka Wirawan itu  tidak memiliki tenaga pemasaran.

Sehingga untuk pemasaran tanah kavling, tersangka menggunakan jasa perantara alias makelar, dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari penjualan.

Selanjutnya, dana hasil penjualan tanah kavling itu disimpan dalam rekening simpanan di LPD Anturan, dan mendapatkan bunga. 

Hasil penjualan tanah kavling itu kemudian digunakan oleh tersangka Wirawan untuk melakukan Tirta Yatra di beberapa daerah, seperti Kalimantan hingga menghabiskan dana sebesar Rp500 juta, ke Lombok sebesar Rp75 juta, Gunung Salak Rp 150 juta, di Bali sebesar Rp50 juta.

Kegiatan Tirta Yatra ini juga diikuti oleh seluruh karyawan LPD dan prajuru desa adat beserta keluarga. Perkaranya, kegiatan Tirta Yatra ini tidak dilaporkan dalam pembukuan. (*)

Berita lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved