Berita Bali
PROSESI Ngelukar Gelung, Ini Syarat Seorang Sulinggih Berhenti dan Kembali Menjadi Walaka
PROSESI Ngelukar Gelung, Ini Syarat Seorang Sulinggih Mengundurkan Diri untuk Kembali Menjadi Walaka
Penulis: Putu Supartika | Editor: Widyartha Suryawan
TRIBUN-BALI.COM - Ida Rsi Bhujangga Waisnawa Lokanatha menyampaikan untuk berhenti menjadi sulinggih.
Ia memilih ngelukar gelung dan kembali menjadi walaka setelah fotonya saat mencium sang istri Ida Rsi Istri Bhujangga Waisnawa Gayatri menuai pro kontra di masyarakat.
Foto ciuman yang disebutnya hanya sebagai kecup kasih sayang kepada istri itu telah viral dan dibagikan berulang kali di media sosial.
Sikap pengunduran diri sebagai sulinggih disampaikan Ida Rsi Lokanatha di Gria Agung Giri Kusuma Selasa, 4 Januari 2022 lalu.
Selain mendapat nyinyiran dan caci maki, Ida Rsi Lokanatha menyebut keputusan tersebut juga karena faktor bullying yang ditujukan kepada anak-anaknya.
"Ini pernyataan sikap pribadi karena jawaban baru kami temukan jam 3 pagi. Kami menginterpretasi segala kecerdasan kami berdua, mengakumulasi, menganalisa semua kejadian dan kesimpulannya adalah pamit,” katanya.
Baca juga: SOSOK Ida Rsi Bhujangga Lokanatha, Pilih Jadi Penyanyi Religi Setelah Berhenti Jadi Sulinggih
“Kami juga sudah bicarakan dengan anak-anak kami, karena putri kami juga dibuli, apa hubungannya, sebenci itukah kalian dengan kami yang tidak melakukan kesalahan apapun atau mengulik hidup kalian? Tetapi kami diperlakukan seperti itu.
"Karena kata asu, sulinggih mesum sudah keluar, sebaik apapun berkata akan tetap dicap asulinggih. Sehingga kami pamit. Kami akan mengurus KTP, KK, ATM baru dan mungkin kami akan lebih fokus pada anak dan cucu,” imbuhnya.
Lantas, apa syarat seorang sulinggih dapat ngelukar gelung?
Ihwal Ngelukar Gelung
Ketua PHDI Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana menjelaskan ada beberapa ketentuan yang harus dilewati jika seorang sulinggih memutuskan berhenti atau ngelukar gelung.
Sulinggih yang bersangkutan antara lain harus mendapat keputusan nabe sebelum akhirnya melakukan prosesi ngetep rambut dankembali menjadi seorang walaka.
“Seorang sulinggih tak bisa mundur secara sepihak. Harus jelas kesalahannya, ada keputusan nabe, lalu ada upacara. Untuk menjadi walaka ada prosesi ngelukar gelung dan ngetep rambut,” katanya, Rabu 5 Januari 2022.
Tak hanya itu, dari ngelukar gelung juga harus menuntaskan proses administrasi berupa pengajuan secara tertulis ke PHDI.
Kemudian pengajuan pengunduran diri itu dilanjutkan ke paruman nabe baik Nabe Napak maupun Nabe Saksi.
