Berita Bali

UPDATE Kasus Mafia Tanah, Polda Bali Periksa 7 Saksi Termasuk Artis Ivanka Suwandi yang Jadi Korban

Polda Bali telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi termasuk artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
ivanka.suwandi
Ivanka Suwandi, Pemain Sinetron Ikatan Cinta yang Jadi Korban Mafia Property di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polda Bali telah memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi termasuk artis sinetron Ikatan Cinta, Ivanka Suwandi yang menjadi korban dugaan kasus penipuan jual beli properti.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Properti, Korbannya Artis Ivanka Suwandi

Baca juga: Prof. Damriyasa Jabat Rektor UNHI Denpasar untuk Kedua Kalinya, Targetkan 3 Hal Ini

Polda Bali menerima laporan Ivanka Suwandi dengan register surat nomor LP/446/XI/2019/BALI/SPKT, tertanggal 13 November 2019 dengan terlapor R.

Terhitung pada 4 Desember 2019 penyidik Polda Bali menaikkan status penyelidikan ke penyidikan.

"Ada 7 orang saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik dalam kasus ini, Ivanka Suwandi sebagai korban, THS developer, Notaris TD, Notaris NWS, IS pembeli tanah, IWR orang yang membeli tanah dari IS, dan terlapor R yang baru bisa dilakukan pemeriksaan karena sakit," papar Syamsi.

"Notaris NWS yang membuat Akta Jual Beli dari PT BKU menjadi atas nama IS," sambungnya.

Kabid Humas Polda Bali menerangkan, Polda Bali sempat terkendala dalam penyidikan karena terlapor R mengalami sakit keras dan diopname di Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Kota Denpasar.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Properti, Korbannya Artis Ivanka Suwandi

Dalam penanganan kasus pasal 266 KUHP dan atau 385 KUHP ini, Polda Bali melakukan pemeriksaan konfrontir antara saksi Notaris NWS dengan terlapor R yang menerangkan bahwa tidak pernah membuat dan menandatangani AJB.

"Rencana tindak lanjut melakukan penyitaan barang bukti serta memeriksa Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung yang sampai dengan saat ini belum memberikan keterangan dan akan melaksanakan gelar penetapan tersangka (sebelumnya diberitakan menetapkan tersangka)," kata dia.

"Status R masih terlapor," imbuh Syamsi menegaskan.

Polda Bali bakal melakukan gelar penetapan tersangka atas kasus tindak pidana penipuan jual beli property senilai puluhan miliar rupiah dengan korban yang merupakan akrtis senior sekaligus pemain sinetron Ikatan Cinta, yakni Ivanka Suwandi.

Penetapan tersangka dilakukan usai proses penyidikan dari pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali terhadap sejumlah pihak yang terlibat.

"Benar, bahwa Ivanka Suwandi lapor di Polda Bali terkait penipuan jual beli property. Saat ini kasus sudah sidik dan penetapan tersangka," kata Syamsi.

Disinggung mengenai kasus yang berjalan sudah 3 tahun di Polda Bali dan tak kunjung usai hingga Ivanka kembali mendatangi Polda Bali pada Senin, 3 Januari 2022 kemarin guna mendesak dan melengkapi proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), Syamsi menjelaskan kendala dialami Polda Bali karena tersangka mengalami sakit keras sehingga menghambat proses penyidikan.

Senin, 3 Januari 2022, Ivanka memberikan keterangan tambahan selaku korban di hadapan penyidik Ditreskrimum Polda Bali sekaligus mendesak Polda Bali mengusut tuntas kasus mafia tanah yang telah merugikan dirinya puluhan miliar rupiah.

Penyidik Polda Bali beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada terlapor untuk diambil keterangan oleh Penyidik, namun mengalami kendala karena terlapor sakit keras.

"Kendalanya kemarin karena tersangka sakit keras," ujarnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Properti, Korbannya Artis Ivanka Suwandi

Kasus ini kembali mencuat setelah Ivanka Suwandi speak up di sebuah kanal YouTube dan menjadi sorotan media massa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Ivanka membeli bidang tanah berikut bangunan rumah pada tahun 1996.

Bidang tanah tersebut terdiri dari 2 kavling tanah yaitu kavling 229 dan 230 yang kemudian dijadikan satu kavling di Blok A Perumahan Pondok Kampial Permai, Badung, Bali.

Ivanka membeli tanah tersebut dibayar tunai secara bertahap dari PT. BKU sebagai pengembang perumahan Pondok Kampial Permai. 

Rumah tersebut telah lunas pada tahun 1997 dengan bukti kwitansi.

Serah terima kunci dilakukan oleh pengembang kepada Ivanka sekira tahun 1998.

Seiring waktu berjalan penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijanjikan oleh Pengembang tak kunjung berjalan terealisasi.

Singkat cerita, di tahun 2019, Ivanka yang ke Bali untuk melihat rumahnya justru sudah shock melihat rumah yang ia beli berubah penampakannya dari semula, Ivanka bergegas menemui notaris yang ditunjuk oleh pengembang.

Dari Notaris tersebut diperoleh informasi bahwa dua kavling tanah milik Ivanka dijual kepada pihak lain dan kini telah ditempati orang lain.

Tanah milik Ivanka ternyata dijual oleh R yang kala itu menjabat sebagai Komisaris dan pemegang saham di PT. BKU sebagai pihak pengembang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Bali Tetapkan Tersangka Kasus Mafia Properti, Korbannya Artis Ivanka Suwandi

Ivanka sempat ditawari rumah pengganti oleh pihak pengembang namun ia tak menggubris dan bersikukuh mempertahankan rumah yang ia bangun pertamakali dari kerja kerasnya memeras keringat sebagai artis seraya berharap kasus tindak pidana ini dituntaskan Polda Bali.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved