Berita Nasional

Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Kerja Terbaru ASN: Jika Ada Klaster Covid-19, Kantor Tutup 5 Hari

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Jateng
ilustrasi ASN. Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Kerja Terbaru ASN di 2022: Jika Ada Klaster Covid-19, Kantor Tutup 5 Hari 

• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

• PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Baca juga: Kemenpanrb Catat 1,6 Juta ASN Terancam Dirumahkan, dari Jabatan Tenaga Pelaksana Atau Administrasi

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved