Berita Nasional
Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Kerja Terbaru ASN: Jika Ada Klaster Covid-19, Kantor Tutup 5 Hari
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status
Editor:
Wema Satya Dinata
Tribun Jateng
ilustrasi ASN. Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Kerja Terbaru ASN di 2022: Jika Ada Klaster Covid-19, Kantor Tutup 5 Hari
• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
SE Menteri PANRB 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya, karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.
SE Menteri PANRB 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB 01/2022 ini. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aturan Kerja Terbaru ASN di 2022: Jika Ditemukan Klaster Covid-19, Kantor Ditutup Lima Hari,
Rekomendasi untuk Anda