Berita Nasional

Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Kerja Terbaru ASN: Jika Ada Klaster Covid-19, Kantor Tutup 5 Hari

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Jateng
ilustrasi ASN. Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Kerja Terbaru ASN di 2022: Jika Ada Klaster Covid-19, Kantor Tutup 5 Hari 

• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

SE Menteri PANRB 01/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya, karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran Covid-19.

SE Menteri PANRB 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB 01/2022 ini. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aturan Kerja Terbaru ASN di 2022: Jika Ditemukan Klaster Covid-19, Kantor Ditutup Lima Hari,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved