Berita Nasional

Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Kerja Terbaru ASN: Jika Ada Klaster Covid-19, Kantor Tutup 5 Hari

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status

Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Jateng
ilustrasi ASN. Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Kerja Terbaru ASN di 2022: Jika Ada Klaster Covid-19, Kantor Tutup 5 Hari 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sistem kerja terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.

Berikut ini rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB 01/2022:

Baca juga: Empat Tahun Beruntun, Banyuwangi Kembali Sabet SAKIP A dari Kementerian PAN-RB

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.

Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca juga: Bupati Tabanan Lantik 247 Pejabat Fungsional: ASN Jangan Takut Berinovasi dan Mindset Out of The Box

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved