Berita Nasional
Kementerian PANRB Terbitkan Aturan Kerja Terbaru ASN: Jika Ada Klaster Covid-19, Kantor Tutup 5 Hari
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan sistem kerja terbaru bagi para aparatur sipil negara (ASN).
Sistem kerja tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Covid-19.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan arahan Presiden dan kebijakan mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) serta status penyebaran Covid-19.
Berikut ini rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB 01/2022:
Baca juga: Empat Tahun Beruntun, Banyuwangi Kembali Sabet SAKIP A dari Kementerian PAN-RB
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).
2. Luar Jawa dan Bali
• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
• PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO.
Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Bupati Tabanan Lantik 247 Pejabat Fungsional: ASN Jangan Takut Berinovasi dan Mindset Out of The Box