Berita Badung

Proyek Jalan Ilegal,Mengecor Sungai di Tibubeneng Badung Sudah Distop, Satpol PP: Besok Kita Panggil

Penyetopan proyek tersebut sudah dilakukan Jumat 7 Januari 2022 kemarin, mengingat warga setempat juga protes akan adanya bangunan tersebut

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Satpol PP Badung saat turun menghentikan proyek jalan di atas sungai di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada Jumat lalu 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Badung mengambil langkah cepat untuk menyetop proyek jalan ilegal di Desa Tibubeneng, tepatnya di Banjar Dinas Pelambingan, Kecamatan Kuta Utara.

Proyek jalan dengan mengecor beton sungai itu pun dipandang melanggar dan tidak memiliki izin.

Penyetopan proyek tersebut sudah dilakukan Jumat 7 Januari 2022 kemarin, mengingat warga setempat juga protes akan adanya bangunan tersebut.

Kendati demikian, Satpol PP Badung langsung memanggil pemilik proyek tersebut pada Senin 10 Januari 2022 besok untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Sasar Tempat Ramai, Personel Gabungan di Badung Pantau Prokes dan Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara yang dikonfirmasi Minggu 9 Januari 2022 tak menampik melakukan penyetopan proyek illegal tersebut.

Pihaknya mengaku selain menyetop juga memanggil pemilik proyek tersebut.

"Kita stop sesuai SOP. Begitu juga besok kita tunggu klarifikasi dari pemilik proyek, entah itu kontraktornya atau pemilik langsung," ujar Suryanegara.

Birokrat asal Denpasar itu menyebutkan, sesuai rencana proyek tersebut akan digunakan jalan.

Nahasnya sungai yang ada, rencananya akan dibeton sehingga bisa digunakan sebagai jalan.

Namun dari pemantauannya, kata Suryanegara, proyek jalan itu, tampak jelas dibangun di atas sebuah aliran sungai, yang merupakan sungai subak atau irigasi sawah bagi warga Subak Banjar Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara.

Bahkan saat penyetopan proyek dirinya pun turun ditemani aparat Desa Tibubeneng, Kelian Banjar Dinas Pelambingan, Pekaseh Subak Banjar Sari, dan warga setempat.

"Tak hanya ilegal lantaran tidak mengantongi izin, proyek jalan ini juga ngawur mengingat di bawah proyek, terdapat aliran sungai subak yang sangat penting bagi sawah petani setempat," jelasnya.

"Termasuk nanti  kita minta rekomendasi dari Dinas PUPR agar kita tidak salah bertindak," imbuhnya.

Suryanegara juga menjelaskan proyek jalan di atas aliran subak warga itu dibangun oleh pengusaha investor proyek sarana akomodasi vila di kawasan tersebut.

Baca juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Nelayan Ditemukan Sudah Tak Bernyawa di Perairan Tanjung Benoa Badung

 Lantaran akses jalan menuju lokasi yang rencananya akan dibangun vila, pihak investor lantas  membangun akses jalan tambahan di atas subak untuk kepentingan proyeknya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved