Berita Buleleng

Bapek Konsultasi ke BKN Terkait Sanksi untuk 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Terjerat Perkara Korupsi

Konsultasi dilakukan untuk memastikan hukuman apa sekiranya yang tepat diberikan kepada delapan ASN yang menjadi terpidana perkara korupsi tersebut

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/ratu Ayu Astri Desiani
Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa 

Dimana total barang bukti yang sudah diamankan dari tahap penyidikan dan penuntutan senilai Rp 738 juta lebih.

Uang tersebut masih disimpan di RPL Kejaksaan. Selain itu, jaksa juga berhasil mengumpulkan uang denda dan biaya perkara dari tujuh terdakwa yakni Putu Budiani, Kadek Widiastra, Nyoman Sempiden, Putu Sudarsana, I Gusti Ayu Maheri Agung Gede Gunawan, dan Nyoman Ayu Wiratini senilai Rp 350 juta lebih. Uang tersebut akan segera disetorkan ke kas negara.

Sementara untuk terdakwa Made Sudama Diana, hingga saat ini belum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7.989.416, serta denda sebesar Rp 50 juta dan biaya perkara sebesar Rp 10 ribu. (*)

Artikel lainnya di Berita Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved