Berita Buleleng

Bapek Konsultasi ke BKN Terkait Sanksi untuk 8 Pejabat Dispar Buleleng yang Terjerat Perkara Korupsi

Konsultasi dilakukan untuk memastikan hukuman apa sekiranya yang tepat diberikan kepada delapan ASN yang menjadi terpidana perkara korupsi tersebut

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/ratu Ayu Astri Desiani
Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pasca putusan majelis hakim terkait kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimtek CHSE dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) akan berkonsultasi kepada BKN Regional Denpasar.

Konsultasi dilakukan untuk memastikan hukuman apa sekiranya yang tepat diberikan kepada delapan ASN yang menjadi terpidana perkara korupsi tersebut.

Ditemui usai rapat bersama Tim Bapek Senin (10/1/2022), Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengatakan, pihaknya bersama ketua Tim Bapek dalam hal ini Sekda Buleleng Gede Suyasa, sepakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan BKN Regional Denpasar.

Konsultasi akan dilakukan mulai Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Atap Rumah Warga Buleleng Berhamburan Diterjang Angin Puting Beliung

"Kami akan konsultasi dulu dengan BKN terkait hukum apa yang patut diberikan kepada delapan ASN tersebut.

Nanti ada keterangan tertulis dari BKN, itu akan digunakan sebagai bahan kami dalam merumuskan keputusannya, untuk selanjutnya nanti di tandatangani oleh Bupati," jelasnya.

Wisnawa pun menyebut, ada berbagai peraturan yang mengatur sanksi terhadap ASN yang menjadi terpidana perkara korupsi.

Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Kepegawaian, Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang Juknis Pemberhentian PNS, serta Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PANRB serta Kepala BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

"Jadi kami harus konsultasi dulu ke BKN, biar BKN nanti memberikan rekomdedasi atau paling tidak referensi lah seperti apa nanti hukuman yang akan diberikan.

Kami akan segera konsultasi ke BKN untuk mencari jalan terbaik terhadap upaya-upaya hukumnya.

Kami belum bisa pastikan apakah hukukamannya berupa pemecatan atau seperti apa, tunggu hasil konsultasi dari BKN dulu," jelasnya.

Wisnawa menyebut, sejak delapan pejabat di Dinas Pariwisata itu ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, pihaknya telah memberhentikan sementara status kepegawaian delapan terpidana tersebut.

Dengan demikian, hingga saat ini delapan terpidana itu hanya menerima gaji sebesar 50 persen.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (5/1/2022) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng menyatakan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait kasus korupsi program Explore Buleleng dan Bimte CHSE telah berkekuatan hukum tetap. 

Setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, jaksa telah melaksanakan eksekusi badan, eksekusi denda, dan uang pengganti kerugian uang negara.

Baca juga: Wisata Trekking, Intip Pesona Air Terjun Sekumpul di Buleleng dengan Ketinggian 100 Meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved