BEGINI RESPONS Gibran Rakabuming Atas Pelaporan Dirinya dan Kaseang ke KPK, Gibran: Tanya Kaesang

Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari Ventura.

Editor: Alfonsius Alfianus Nggubhu
TribunStyle/Kolase
Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep 

TRIBUN-BALI.COM - Begini respon Gibran Rakabuming Raka, Walikota Solo yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Gibran Rakabuming Raka bersama adiknya Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sosok yang melaporkan anak Presiden Joko Widodo ini adalah Ubedilah Badrun, salah satu dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menanggapi soal dirinya dan adik kandungnya Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: GIBRAN & KAESANG Dilaporkan ke KPK, Ada Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Baca juga: Pengamen Berbaju Adat Kini Berpakaian Biasa, Satpol PP Bali Imbau Warga Tak Beri Sesuatu di Jalan

Baca juga: Pemkot Denpasar Gencarkan Tracing dan Testing Dengan Sistem Jemput Bola Guna Lacak Kasus Covid-19

Baca juga: Dapat Ancaman Disantet Saat Bertanding, Sadio Mane Tidak Ambil Pusing

Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Dikutip dari Kompas.com, Gibran menanggapi santai pelaporan atas dirinya.

Gibran mengaku belum menerima informasi terkait laporan dirinya ke KPK.

Gibran juga mengatakan siap jika diperiksa dan dipanggil oleh KPK terkait adanya laporan tersebut.

"Korupsi apa. Pembakaran hutan. Nanti takon Kaesang wae (tanya Kaesang saja). Iya, silakan dilaporkan saja. Kalau salah, ya kami siap," kata Gibran, kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Senin (10/1/2022).

"Belum ada pemberitahuan. Iya, dicek saja kalau ada yang salah silakan dipanggil. Salahnya apa ya dibuktikan," kata putra sulung Presiden Jokowi itu.

Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK.

Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.

Laporan ini, ujar Ubedilah, berawal dari tahun 2015 ketika ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, dalam prosesnya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan senilai Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," terang Ubedilah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved