Berita Nasional
Cara Ganti Data atau Foto KTP, Berikut Syarat-syaratnya
Jangan khawatir, Anda bisa melakukan penggantian data atau foto KTP, berikut syarat-syaratnya
TRIBUN-BALI.COM - Cara Ganti Data atau Foto KTP, Berikut Syarat-syaratnya.
Jangan khawatir, Anda bisa melakukan penggantian data atau foto KTP.
Berikut ini artikel lengkap tentang cara dan syarat ganti data atau foto KTP.
KTP elektronik memang berlaku seumur hidup, tapi ternyata data dan foto KTP bisa diubah.
Syarat dan cara ganti foto KTP dan data KTP cukup mudah.
Baca juga: Akan Diterapkan Secara Bertahap, Simak Tujuan Hingga Cara Aktivasi e-KTP Digital
Mengutip Kompas.com, Ditjen Dukcapil Kemendagri beberapa waktu lalu menerangkan bahwa foto KTP elektronik (KTP-el) bisa diganti.
Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Kebijakan ini sudah lama diberlakukan tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu.
Padahal ini bisa dimanfaatkan untuk mengganti foto KTP, terutama bagi wanita yang sudah berhijab.
Syarat dan cara ganti foto KTP pun mudah dan tidak serumit jika ingin ganti data KTP.
Pemerintah pun memastikan blanko KTP-el tersedia jika ada warga yang ingin mengubah data atau foto KTP.
Cara ganti foto KTP dan data KTP bisa dilakukan di Kantor Dukcapil maupun Kantor Suku Dinas dukcapil setempat.
Sementara, bila ingin mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan di kantor kelurahan.
Syarat dan Cara Ganti Foto KTP
Kerap kali foto KTP yang ada di KTP, SIM, kartu nikah, atau kartu identitas lainnya kurang memuaskan hasilnya.
Baca juga: PRAKTIS, Ini 5 Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP Digital