Berita Nasional

Cara Ganti Data atau Foto KTP, Berikut Syarat-syaratnya

Jangan khawatir, Anda bisa melakukan penggantian data atau foto KTP, berikut syarat-syaratnya

Editor: Irma Budiarti
Internet
Ilustrasi KTP. Jangan khawatir, Anda bisa melakukan penggantian data atau foto KTP, berikut syarat-syaratnya. 

Waktu yang dibutuhkan untuk cara ganti foto KTP lama ke baru sesuai dengan kapasitas Dukcapil setempat.

Bisa satu hingga empat hari baru selesai.

Syarat dan Cara Ganti Data KTP

Tidak hanya foto KTP, kesesuaian data KTP dengan data diri juga jadi hal yang akan dibutuhkan saat mengurus sesuatu.

Oleh karenanya, pemerintah memperbolehkan warganya mengganti data KTP yang berlaku seumur hidup ini.

Baca juga: Syarat dan 8 Langkah Membuat KTP Elektronik

Pasalnya, data KTP ada yang bersifat tidak berubah, seperti NIK dan tempat tanggal lahir.

Ada juga yang bersifat bisa berubah, seperti alamat domisili, foto KTP, dan status kawin.

Oleh karenanya, untuk ganti data KTP diperlukan dokumen-dokumen pendukung seperti berikut dikutip dari laman resmi Indonesia.go.id:

  • Surat nikah/putusan pengadilan untuk ganti status perkawinan
  • Surat keterangan RT/RW untuk pindah alamat domisili. Bisa diurus hingga tingkat kelurahan
  • Ijazah, jika ingin menambah gelar
  • Surat keterangan dari instansi untuk mengubah status pekerjaan

Akta kelahiran Fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data agama jika ada perbedaan data

Berikut cara ganti data KTP-el yang lebih rumit dari cara mengganti foto KTP, yaitu:

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan diubah.
  3. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Dinas Dukcapil atau di kelurahan.
  4. Petugas Dinas Dukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.
  5. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
  6. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Demikian syarat dan cara ganti foto KTP.

Ternyata cara mengganti foto KTP lebih mudah daripada cara mengganti data KTP.

Namun, kedua hal ini memang diperlukan agar tidak kerepotan saat KTP dibutuhkan untuk mengurus sesuatu.

(Kompas.com/Isna Rifka)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ingin Ganti Data atau Foto KTP? Ini Caranya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved