Berita Denpasar
Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Terancam Penjara Selama 20 Tahun
Gede Exell Pradana Putra dihadapkan ke meja hijau persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 11 Januari 2021.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gede Exell Pradana Putra dihadapkan ke meja hijau persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 11 Januari 2021.
Pasalnya, pria berumur 21 tahun ini tersangkut kasus tindak pidana narkotik.
Gede Exell ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa narkotik golongan I jenis sabu sebanyak 27 paket siap edar.
Atas perbuatannya, terdakwa pun terancam pidana penjara selama 20 tahun, sebagaimana dakwaan yang dipasang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Dina K Sitepu mendakwa Gede Exell dengan dakwaan altenatif.
Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkotik Senilai Rp 3,5 Miliar
"Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik," papar Jaksa Dina K Sitepu dalam sidang yang digelar secara daring.
Atau kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Terhadap dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
"Kami tidak mengajukan keberatan, Yang Mulia. Sidang bisa dilanjutkan ke pembuktian," ucap Pipit Prabhanty selaku penasihat hukum terdakwa dari balik layar monitor.
Baca juga: Terlibat Edarkan Narkotik Jenis Sabu dan Ekstasi, Tiga Sekawan Terancam 20 Tahun Penjara
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa ditangkap di Jalan Setra Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Jumat, 17 September 2021 sekira pukul 16.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi yang diperoleh tim Satres Narkoba Polresta Denpasar.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas dan keseharian terdakwa.
Selanjutnya dilakukan pemantauan, dan petugas kepolisian melihat terdakwa keluar dari kosnya di Jalan Imam Bonjol, Denpasar menuju arah Dalung.
Dari hasil pemantauan terdakwa masuk ke area kos di Jalan Setra Padonan, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Saat itu lah petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.