Berita Nasional
E-KTP Digital Dilengkapi QR Code Bisa Disimpan di HP, Mulai Berlaku Tahun 2022
E-KTP Digital Dilengkapi QR Code Bisa Disimpan di HP, Mulai Berlaku Tahun 2022
TRIBUN-BALI.COM - E-KTP Digital Dilengkapi QR Code Bisa Disimpan di HP, Mulai Berlaku Tahun 2022.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap pada 2022.
Nantinya, e-KTP Digital akan memiliki QR Code yang bisa dipindai.
Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone/ponsel masing-masing.
"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk."
Baca juga: Akan Diterapkan Secara Bertahap, Simak Tujuan Hingga Cara Aktivasi e-KTP Digital
Hal ini diungkapkan kata Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis 6 Januari 2022.
Zudan menambahkan, Kemendagri sudah menguji coba e-KTP digital tahun lalu di lebih dari 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Ia mengatakan, salah satu tujuan e-KTP digital untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat.
Baik transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, e-KTP digital juga bertujuan mengamankan kepemilikan identitas digital.
Terutama melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Bagaimana jika ponsel hilang?
Zudan menjelaskan, apabila ponsel yang digunakan untuk menyimpan e-KTP digital hilang, maka identitas digitalnya ikut hilang.
Sehingga, masyakat harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Agar e-KTP digital yang hilang dikirim ke nomor HP yang baru.
Baca juga: PRAKTIS, Ini 5 Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP Digital