Berita Nasional

E-KTP Digital Dilengkapi QR Code Bisa Disimpan di HP, Mulai Berlaku Tahun 2022

E-KTP Digital Dilengkapi QR Code Bisa Disimpan di HP, Mulai Berlaku Tahun 2022

Editor: Irma Budiarti
Kompas
E-KTP Digital Dilengkapi QR Code Bisa Disimpan di HP, Mulai Berlaku Tahun 2022. 

TRIBUN-BALI.COM - E-KTP Digital Dilengkapi QR Code Bisa Disimpan di HP, Mulai Berlaku Tahun 2022.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberlakukan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap pada 2022.

Nantinya, e-KTP Digital akan memiliki QR Code yang bisa dipindai.

Masyarakat juga akan bisa menyimpan e-KTP digital ini dalam smartphone/ponsel masing-masing.

"KTP-el tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (handphone) penduduk."

Baca juga: Akan Diterapkan Secara Bertahap, Simak Tujuan Hingga Cara Aktivasi e-KTP Digital

Hal ini diungkapkan kata Zudan Arif Fakrullah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis 6 Januari 2022.

Zudan menambahkan, Kemendagri sudah menguji coba e-KTP digital tahun lalu di lebih dari 50 kabupaten/kota di Indonesia.

Ia mengatakan, salah satu tujuan e-KTP digital untuk mempermudah dan mempercepat akses masyarakat.

Baik transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.

Selain itu, e-KTP digital juga bertujuan mengamankan kepemilikan identitas digital.

Terutama melalui sistem otentikasi untuk mencegah pemalsuan data.

Bagaimana jika ponsel hilang?

Zudan menjelaskan, apabila ponsel yang digunakan untuk menyimpan e-KTP digital hilang, maka identitas digitalnya ikut hilang.

Sehingga, masyakat harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Agar e-KTP digital yang hilang dikirim ke nomor HP yang baru.

Baca juga: PRAKTIS, Ini 5 Cara Mudah Mengaktifkan e-KTP Digital

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved