Berita Nasional
E-KTP Digital Dilengkapi QR Code Bisa Disimpan di HP, Mulai Berlaku Tahun 2022
E-KTP Digital Dilengkapi QR Code Bisa Disimpan di HP, Mulai Berlaku Tahun 2022
"Tidak ada lagi konsep KTP-el hilang.
KTP-el-nya didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya.
Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya.
Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru," kata Zudan.
Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang tidak memiliki smartphone dan kesulitan mengakses internet?
Zudan mengatakan, Dukcapil akan menerapakan prinsip pelayanan dua jalur.
Masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau akses internet, tetap akan mendapatkan layanan secara fisik manual.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur.
Layanan digital dan layanan secara fisik manual," tuturnya.
Baca juga: Cara Ganti Data atau Foto KTP, Berikut Syarat-syaratnya
Cara Akses E-KTP Digital
Menurut Zudan, untuk mengakses E-KTP digital, masyarakat harus masuk ke dalam sebuah aplikasi identitas digital.
Belum disebutkan nama aplikasi yang dimaksud.
Kemudian, masyarakat akan diminta untuk memasukkan NIK sesuai dengan KTP, e-mail, dan nomor ponsel.
Selanjutnya, masyarakat harus melakukan verifikasi melalui face recognition dan verifikasi e-mail untuk bisa log in di dalam aplikasi.
Lewat aplikasi identitas digital, masyarakat bisa mengakses dokumen kependudukan masing-masing, seperti:
• e-KTP yang dilengkapi dengan QR Code
• data keluarga
• data kependudukan
• dokumen lain hasil dari integrasi NIK
Selain itu, masyarakat bisa melihat biodata serta riwayat aktivitas yang telah dilakukan.
(Kompas.com/Wahyunanda Kusuma Pertiwi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul E-KTP Digital dengan QR Code Disebar 2022, Bisa Disimpan di HP