Guru di Pesantren Rudapaksa Santriwati
UPDATE: Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati, Komnas HAM: Setuju
Herry Wirawan pelaku rudapaksa 13 Santriwati di Pesantren Bandung dituntut hukuman mati.
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
"Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia. Ketiga, "Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi,"
Selain itu, keempat, pihaknya juga meminta agar Yayasan milik Herry dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.
Baca juga: TERKINI SUBANG: danu Tersudut Disebut Mirip Sketsa, Yoris dan Yosef Kepergok Lakukan ini
"Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," katanya.
Dihadirkan di persidangan
Terdakwa rudapaksa terhadap 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan akhirnya dihadirkan di Pengadilan.
Herry bakal mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar di Pengadilan Negeri Bandung (PN), Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, hari ini Selasa, 11 Januari 2022.
Herry datang ke PN Bandung menggunakan mobil tahanan Kejaksaan sekitar pukul 09.50 WIB. Setibanya di PN Bandung, Herry langsung digiring masuk ke ruangan sidang satu PN Bandung.
Herry nampak mengenakan peci hitam dan rompi tahanan berwarna merah. Herry Wirawan dikawal ketat oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Jabar.
"Terdakwa kita hadirkan di persidangan. Seperti disaksikan, dari Rutan kita bawa ke ruang sidang," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil di PN Bandung.
Awalnya Herry akan dihadirkan di Pengadilan sejak agenda keterangan saksi-saksi, namun banyak kendala hingga akhirnya baru tuntutan Herry dapat dihadirkan ke Pengadilan saat tuntutan.
"Memang kita akan membacakan tuntutan. Dengan hadirnya terdakwa kita bisa sampaikan tuntutan langsung ke yang bersangkutan. Pak Kajati (Asep N Mulyana) juga mengharapkan terdakwa hadir," katanya.
Dalam sidang kali ini, Kepala Kelajsaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana kembali turun sebagai Jaksa penuntut umum. Kajati sudah berada di ruang persidangan untuk membacakan tuntutan.
(*)