Berita Denpasar

16 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Peguyangan Kangin Denpasar, Ada yang Tak Hafal Pancasila

Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar pada Rabu, 12 Januari 2022.

Penulis: Putu Supartika | Editor: M. Firdian Sani
Tribun Bali/Putu Supartika
Sidak masker di Jalan Padma Desa Peguyangan Kangin, Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar menggelar sidak masker di Jalan Padma, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar pada Rabu, 12 Januari 2022.

Dalam sidak ini terjaring sebanyak 16 orang pelanggar.

Keenambelas pelanggar ini hanya diberikan sanksi administrasi berupa hukuman push up maupun menghafal Pancasila.

Salah satu pelanggar yang diminta untuk menghafal Pancasila malah tak hafal.

Awalnya perempuan ini terlihat lancar mengucapkan sila pertama hingga ketiga.

Sering Jumpai Masyarakat Gunakan Masker tapi Tak Pakai Helm, Polres Tabanan Gencarkan Sosialisasi

Namun pada sila keempat ia terlihat kebingungan dan beberapa kali mencoba mengulangnya.

Petugas pun membantu pelanggar tersebut untuk menghafalkan Pancasila.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda.

Namun mereka hanya diberikan peringatan dan sanksi administrasi.

“Ada yang kami suruh menyanyikan lagu Indonesia Raya, push up dan menghafal Pancasila,” kata Sudarsana di lokasi sidak.

Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100 ribu.

Sidak Masker Kembali Digelar di Denpasar, 28 Terjaring di Hari Pertama

Sementara bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi.

Ia pun mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.

Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Diketahui Mengenakan Masker Secara Tidak Benar, Empat Warga Terjaring Operasi Yustisi

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)

Ikuti berita terkini Tribun Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved