Berita Nasional

Tahun 2021, IPW Catat 352 Anggota Polri Dipecat, Didominasi Level Bintara, Polda Bali Nihil?

Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sepanjang tahun 2021 sedikitnya ada 352 anggota Polri yang dipecat

Istimewa
Ilustrasi polisi - Tahun 2021, IPW Catat 352 Anggota Polri Dipecat, Didominasi Level Bintara, Polda Bali Nihil? 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Indonesia Police Watch (IPW) mencatat sepanjang tahun 2021 sedikitnya ada 352 anggota Polri yang dipecat di era tahun pertama kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit, pemecatan ini terjadi di 19 Polda.

Dalam hal ini Polda Bali tercatat nihil atau tidak disebutkan adanya pemecatan anggota sepanjang 2021, namun apakah benar-benar nihil atau belum melaporkan data sebagai pertanggungjawaban program Polri Presisi, hal ini masih Tribun Bali konfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Tekad Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih mendisiplinkan anggota Polri bukan "gertak sambal".

Nyatanya, selama 2021 setidaknya 352 anggota Polri dipecat dari institusi Polri lantaran melakukan berbagai pelanggaran, baik disiplin, etika dan pidana.

Baca juga: Mutasi Polri dan Geng Solo, IPW: Keluarga Jokowi Dapat Posisi Strategis

"Jumlah tersebut meningkat 250 persen lebih dari tahun 2020 yang hanya memecat 129 anggota melalui Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH)," terang Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso kepada Tribun Bali melalui WhatsApp.

Kapolri Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE/9/V/2021 tentang Pedoman Standar Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tertanggal 18 Mei 2021.

Bahkan di berbagai kesempatan, mantan Kabareskrim Polri itu selalu mengingatkan kepada bawahannya yang memimpin wilayah untuk tegas dan menegakkan hukum kepada anggota yang melanggar peraturan disiplin anggota Polri pada PP 2 Tahun 2003 dan peraturan etika Polri yang tertuang dalam Perkap 14 Tahun 2011.

Kapolri juga mengungkapkan pemecatan dalam rilis akhir tahun 2021, kendati tidak menyebut jumlah anggota Polri yang dipecat, akan merekomendasikan pemecatan atau pemberhentian kepada anggota yang melanggar.

"Pasalnya, marwah institusi Polri harus dijaga sehingga pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan anggota berkenaan dengan narkoba, asusila terhadap perempuan dan anak serta perbuatan-perbuatan pidana harus ditindak tegas," ujar dia.

Sebab, perbuatan tersebut sungguh mencoreng nama baik institusi Polri, saat anggota Polri lainnya bekerja keras membangun citra Polri di masyarakat.

Dari catatan Indonesia Police Watch (IPW), 352 anggota Polri yang dipecat di era tahun pertama kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit itu terjadi di 19 Polda.

"Padahal jumlah yang dipecat akan semakin bertambah bila 15 Polda sisanya di Indonesia melaporkannya kepada publik sebagai pertanggungjawaban program Polri Presisi," katanya.

Dari jumlah anggota Polri yang diberhentikan (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat/PTDH) terbanyak adalah di level bintara.

"Hal ini terjadi karena memang profesionalitas anggota Polri di level bawah masih rendah," ujar dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved