Berita Denpasar
Kerap Transaksi Narkoba di Seputaran Denpasar Selatan, Nurdin Divonis Tujuh Tahun Penjara
Ahmad Nurdin (33) divonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ahmad Nurdin (33) divonis pidana penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusannya setuju dengan tuntutan pidana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menolak memberikan keringanan hukuman kepada Nurdin.
"Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama tujuh tahun, dan denda Rp 2 miliar subsider pidana penjara selama dua tahun," terang I Wayan Toya Arnawa saat ditemui di PN Denpasar, Kamis 13 Januari 2022.
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan JPU.
Baca juga: Bawa dan Simpan Sabu, Dek Colek Diamankan Tim Satreskoba Polres Karangasem
Terhadap putusan hakim, terdakwa menerima. "Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap Wayan Toya.
Dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram.
Oleh karena itu terdakwa kelahiran Bandung, Jawa Barat, 26 September 1988 ini dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa penuntut.
Dibeberkan dalam surat dakwaan, terdakwa Ahmad Nurdin ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satuan Narkoba Polda Bali di kamar kosnya, Jalan Kerta Dalem Sari IV, Kerta Sari, Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu 9 Oktober 2021 pada pukul 15.30 Wita.
Baca juga: Imam dan Jon Terancam 20 Tahun Penjara, Ditangkap Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi di Denpasar
Ditangkapnya terdakwa bermula adanya informasi yang diterima petugas kepolisian jika di seputaran Kerta Dalem kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan di kawasan tersebut dan melakukan pengawasan terhadap terdakwa.
Akhirnya petugas kepolisian meringkus terdakwa di kamar kosnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan sejumlah paket narkoba jenis sabu dengan berat keseluruhan 20,45 gram netto.
Baca juga: Bawa Sabu Setengah Kilogram Lebih, Wayan Wiadnyana Dibekuk di Jalan Raya Kerobokan Badung
Selain narkoba diamankan juga satu buah timbangan digital, satu bundel plastik klip bening, dan barang bukti terkait lainnya.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku bahwa pemilik sejumlah paket sabu itu adalah Saha alias Pak De (DPO).
Terdakwa juga mengaku bekerja mengambil tempelan sabu kemudian memecah menjadi beberapa paket.
Lalu ditempel kembali sesuai perintah dari Saha alias Pak De. Dari pekerjaan itu, terdakwa menerima upah Rp500 ribu dan selama bekerja terdakwa sudah melakukan pekerjaan tersebut sebanyak sepuluh kali. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
peredaran narkotika di Bali
paket sabu
berita Denpasar terkini
Tribun Bali
PN Denpasar
PBH Peradi Denpasar
Berita Denpasar hari ini
Rugi Puluhan Juta, Usaha Laundry Dan Cumi Doer di Pemogan Denpasar Hangus Terbakar |
![]() |
---|
Grand Opening Me&You Diamond Bali, Pelengkap Perhiasan Wanita Secara Custom |
![]() |
---|
Bosan Berobat ke Medis? Pemprov Bali Akan Sediakan Aplikasi ‘Balian’ |
![]() |
---|
Sambut Bulan K3 Nasional, PLN Ajak Masyarakat Sadar Bahaya Listrik |
![]() |
---|
Halo JPN, Media Konsultasi Hukum Perdata Bagi Masyarakat |
![]() |
---|