Info Populer

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Anak dari Pasangan Nikah Siri

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjelaskan, saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (K

Editor: Noviana Windri

TRIBUN-BALI.COM - Anak dari pasangan nikah siri kini dapat memiliki akta kelahiran. 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan akta kelahiran merupakan hak bagi setiap anak.

"Setiap anak berhak mendapat akta kelahiran, oleh karena itu bagi ayah bunda yang menikah siri pun hak anak dilindungi oleh negara," ujarnya melalui Instagram @zudanarifofficial, 21 Oktober 2021.

Syarat pembuatan akta kelahiran Zudan menjelaskan, ketentuan akta kelahiran bagi anak pasangan nikah siri sudah diatur sejak Permendagri Nomor 9 tahun 2016 sampai dengan sekarang di Permendagri 108 Tahun 2019.

Selain itu, cara mendaftarkan akta lahir anak pasangan nikah siri juga tidak terlalu sulit.

Baca juga: Simak Ini Cara Cetak Akta Kelahiran secara Mandiri, Siapkan Nomor HP dan Email

Baca juga: Zainal Tayeb Divonis 3,5 Tahun Penjara, Perkara Memasukkan Keterangan Palsu ke Akta Autentik di Bali

Baca juga: Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa

Zudan menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran dapat langsung datang ke kantor Dukcapil maupun mengurusnya secara online.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaludin mengatakan, apabila kedua orang tuanya belum menikah secara negara maka pada akta kelahiran akan tertera frasa yang menerangkan bahwa anak yang dilahirkan dari pasangan A dan B yang perkawinannya belum tercatat.

Syarat pembuatan akta kelahiran

Adapun sejumlah persyaratan untuk permohonan akta kelahiran yakni sebagai berikut:

  • KTP kedua orangtua
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan lahir dari rumah sakit atau surat
  • Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) bagi yang sudah tidak memiliki surat keterangan lahirnya
  • Surat keterangan menikah siri dari pemuka agama.

Cara pembuatan akta kelahiran

Baca juga: Nikah Siri Kini Diakui Negara: Bisa Cetak Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Anak

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak?

Zudan mengatakan untuk mengurus akta kelahiran bagi anak dari pasangan nikah siri tetap dilakukan di Dukcapil sesuai alamat e-KTP.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Datang Dukcapil setempat
  • Membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
  • Mengisi SPTJM
  • Menunggu Akta Kelahiran diproses.

Zudan mengatakan untuk pembuatan Akta Kelahiran ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Syarat pembuatan KK pasangan nikah siri

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menjelaskan, saat ini pasangan suami istri yang menikah siri sudah bisa mendapatkan kartu keluarga (KK).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved