Berita Gianyar

Calon Mempelai Pria Mendadak Tak Mau Nyentana, Mempelai Wanita Menikah Tanpa Suami

Perempuan di Gianyar Nikah Tanpa Suami, Mempelai Pria Pun Terpaksa "Digantikan" Keris Sebagai Simbol

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
Tangkapan layar
Ni Putu Melina (22) asal Banjar Banda, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali, menikah tanpa suami, 12 Januari 2022. Perempuan di Gianyar Nikah Tanpa Suami, Mempelai Pria Pun Terpaksa "Digantikan" Keris Sebagai Simbol. 

Kehamilan itu pun disambut baik oleh semua pihak, termasuk oleh si lelaki.

Mereka kemudian memantapkan diri untuk persiapan pernikahan.

Mulai dari mencari hari baik, membuat foto prewedding, hingga menyebarkan surat undangan pernikahan.

Dalam hal ini, si lelaki masih mantap untuk nyentana.

"Namun dua hari sebelum upacara pernikahan, si lelaki mendadak mengatakan tidak mau nyentana.

Saat itu saya kasi pertanyaan pada anak, dan anak saya bilang sudah mantap untuk mencari sentana.

Karena dia (si lelaki) tidak mau, dan segala perlengkapan upacara telah disiapkan, sehingga upacara pernikahan tetap kami langsungkan meskipun tanpa lelaki," ujarnya.

Suwardita mengatakan, sebelum si lelaki membatalkan pernikahannya pada detik-detik hari H, pihaknya telah mendapatkan penolakan dari orangtua si lelaki.

"Saat nyedekin, orangtuanya menolak tidak mau anaknya nyentana. Tapi dia (si lelaki) mengatakan, apapun keputusan orangtuanya.

Baik memperbolehkan atau tidak, dia akan kabur dari rumah dan akan menikah dengan anak saya," ujarnya.

Baca juga: Perempuan di Gianyar Menikah Tanpa Suami, Diganti dengan Keris, PHDI Sebut Solusi Adat

Suwardita mengatakan atas peristiwa ini, pihaknya sudah menerima degan ikhlas, dan tidak mau memaksa si lelaki.

"Astungkara anak saya juga tabah dan kuat merima semua ini," tandasnya.

Dalam pernikahan tersebut, mempelai lelaki `digantikan` dengan keris sebagai simbol pradana (lelaki).

Sebab, upacara pernikahan tersebut tidak bisa tidak harus dilangsungkan, untuk menyelamatkan nasib anak dalam kandungan.

Agar tidak terlahir dalam status 'anak bebinjat' atau semacam `anak haram`.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved