Berita Denpasar

Ngaku Bisa Urus Perkara,Tipu Korban Rp256 Juta di Denpasar,Setiadjie Pikir-pikir Divonis 3 Tahun Bui

Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa, 18 Januari

Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Setiadjie saat menjalani sidang vonis secara daring. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa perkara penipuan dan penggelapan, Setiadjie Munawar (57) dijatuhi vonis pidana penjara selama tiga tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Diketahui, dalam melakukan aksi penipuan, Setiadjie mengaku sebagai jaksa kepada korbannya yang terbelit perkara hukum, dan bisa menyelesaikan.

Atas perbuatan terdakwa yang juga mengaku sebagai dokter tersebut, korban inisial LR mengalami kerugian sekitar Rp 256 juta.

Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa dalam sidang yang digelar secara daring di PN Denpasar, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca juga: Hasrat Ingin Memiliki Sepeda Motor, Andreas Nekat Mencuri Uang Tetangganya di Denpasar

Terhadap putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir," ucap Setiadjie dari balik layar monitor.

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.

Sebelumnya JPU menuntut Setiadjie dengan pidana penjara selama empat tahun.

Dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Setiadjie telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dr. Setiadjie Munawar, S.H., M.H dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Ketut Kimiarsa.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya perkara ini bermula pada tanggal 11 Agustus 2021, jajaran kejaksaan menerima permintaan konfirmasi terkait identitas terdakwa Setiadjie Munawar.

Terdakwa mengaku sebagai jaksa, namun ketika dikonfirmasi ternyata Setiadjie Munawar bukan pegawai Kejaksaan RI.

Kemudian dilakukan identifikasi keberadaan terdakwa dan terdeteksi keberadaannya di sebuah rumah di Denpasar.

Jajaran intelijen kejaksaan pun melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Setiadjie di rumah yang beralamat di Jalan Kebo Iwa.

Baca juga: Fase Bulan Purnama, BBMKG III Denpasar Minta Masyarakat Pesisir Bali Waspada Potensi Banjir ROB

Setelah berhasil mengamankan, jajaran intelijen kejaksaan menyerahkan Setiadjie kepada Polresta Denpasar untuk diproses penyidikan dan dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Denpasar.

Dalam melakukan aksinya, Setiaji mengaku sebagai jaksa kepada korbannya yang terbelit perkara hukum, dan bisa menyelesaikan.

Modus operandi berdasarkan hasil penyidikan, bahwa korban LR bertemu dengan terdakwa.

Dari pertemuan tersebut LR menceritakan masalah hukum perdata yang sedang dialaminya.

Kemudian Setiadjie menawarkan diri kepada LR untuk membantu menyelesaikan masalah hukumnya.

Untuk meyakinkan korbannya, Setiadjie mengatakan jika dirinya adalah jaksa yang bertugas di Kejaksaan Jakarta. Pula agar korban lebih percaya, Setiadjie menunjukkan Surat Keterangan Perjalanan.

Dimana dalam surat itu tertera Setiadjie menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan.

Atas hal itu korban pun percaya, bahwa Setiadjie adalah seorang jaksa. Akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap kepada Setiadjie dengan jumlah keseluruhan Rp. 256.510.000. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved