Berita Badung
Pantai Water Blow Nusa Dua Dibuka Kembali untuk Umum dan Resmi Dikenakan Tiket Masuk
Transaksi tiket masuk di Water Blow Peninsula Nusa Dua akan menggunakan dua sistem pembayaran yaitu offline dan cashless bekerjasama dengan Bank BPD
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA – Mulai bulan ini, Daya Tarik Wisata (DTW) Water Blow Peninsula Nusa Dua yang berada dalam kawasan The Nusa Dua, yang dikelola ITDC, secara resmi kembali dibuka untuk pengunjung.
Pembukaan ini dibarengi dengan penetapan pengenaan tarif masuk Water Blow Peninsula Nusa Dua, yaitu Rp 15.000 untuk dewasa dan Rp 10.000 untuk anak-anak bagi wisatawan domestik, serta Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak bagi wisatawan mancanegara.
Tiket masuk ke Water Blow Peninsula Nusa Dua ini berlaku setiap hari mulai pukul 09.00 – 17.00 WITA.
Transaksi tiket masuk di Water Blow Peninsula Nusa Dua akan menggunakan dua sistem pembayaran yaitu offline dan cashless bekerjasama dengan Bank BPD Bali.
Baca juga: Dahan Pohon Beringin di Jaba Pura Sada Kapal Badung Patah, Akses Jalan di Mengwi Terganggu
Sistem pembayaran offline menggunakan Electronic Data Capture (EDC) ticketing dan pembayaran dilakukan secara tunai.
Sementara untuk sistem cashless, diterapkan sistem Quick Response Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi pengunjung sehingga mengurangi interaksi melalui sentuhan.
“Pembukaan kembali DTW Water Blow Peninsula Nusa Dua ini kami lakukan untuk memenuhi keinginan wisatawan menikmati atraksi alam di kawasan The Nusa Dua,” ujar Managing Director The Nusa Dua, I Gusti Ngurah Ardita dalam keterangannya, Selasa (18 Januari 2022).
Ardita menambahkan pembukaan ini dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan tersertifikasi Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE) secara disiplin, seperti kewajiban penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan, serta physical distancing.
“Kami pastikan Water Blow Peninsula Nusa Dua akan menjadi alternatif atraksi wisata yang unik dan menarik serta sangat aman dikunjungi bagi wisatawan di masa adaptasi kebiasaan baru ini,” imbuhnya.
Kami berterima kasih atas kepercayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung (Pemda Badung) yang telah menjadikan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai salah satu DTW di wilayah Kabupaten Badung.
“Sebagai sebuah DTW, Water Blow Peninsula Nusa Dua akan mulai memberlakukan tarif masuk, sebagai retribusi tempat rekreasi dan olahraga/pungutan daerah,” ungkap Ardita.
Retribusi ini merupakan pembayaran atas jasa pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang disediakan, dimiliki dan/dikelola oleh Pemda.
“Semoga pembukaan kembali Water Blow Peninsula Nusa Dua ini dapat menarik kunjungan wisatawan khususnya ke The Nusa Dua, sehingga dapat mendukung upaya Pemerintah dalam memulihkan pariwisata Bali, khususnya Kabupaten Badung,” harapnya.
Penetapan Water Blow Peninsula Nusa Dua sebagai DTW didasarkan pada Peraturan Bupati Badung Nomor. 4 Tahun 2018 Tentang Penetapan Kawasan Pantai Melasti, Pancoran Solas Taman Mumbul dan Water Blow Peninsula Nusa Dua Sebagai Daya Tarik Wisata.
Baca juga: Soal Rencana Pembangunan Trem di Pantai Samigita, DPRD Badung: Belum Ada Pembahasan ke Dewan