Berita Denpasar

Kejari Denpasar Musnahkan Narkotik Miliaran Rupiah

Kejari Denpasar memusnahkan barang bukti narkotik jenis ganja, hasish, kokain, ekstasi, sabu dan psikotropika berupa pil koplo di halaman parkir bela

Penulis: Putu Candra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Putu Candra
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan barang bukti narkotik jenis ganja, hasish, kokain, ekstasi, sabu dan psikotropika berupa pil koplo di halaman parkir belakang Kejari Denpasar, Rabu, 19 Januari 2022.

Selain itu juga dimusnahkan senjata tajam (sajam) senjata api (senpi) ponsel, timbangan elektrik, minum alkohol serta ratusan alat isap sabu (bong). 

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kurun waktu Januari 2020 sampai dengan bulan Desember 2021. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini dari 983 perkara. Perkara narkotik ada 812 perkara, perkara orang, harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 90, perkara keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnentibum) sebanyak 81 perkara dan perkara Kepabeanan sebanyak 1 perkara," Jelas Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Yuliana Sagala.

Terinci narkotik yang dimusnahkan berupa sabu seberat 14.073,73 gram, ekstasi seberat 2.296,02 gram dan 1327 butir, ganja seberat 98.253,52 gram, pil koplo sebanyak 86.221 butir, hasish seberat 1.080,70 gram, heroin seberat 24,77 gram, dan kokain seberat 37,68 gram.

Baca juga: Kejari Denpasar Periksa Prajuru dan Panureksa, Kasus Dugaan Korupsi Dana LPD Desa Adat Serangan

Baca juga: UPDATE Dugaan Korupsi Dana LPD Serangan, Prajuru dan Panureksa Diperiksa Kejari Denpasar

Baca juga: Diduga Siarkan Konten Pornografi via Aplikasi, Selebgram RR Dilimpahkan ke Kejari Denpasar

"Untuk nominal narkotik yang dimusnahkan nilainya mencapai miliar rupiah," ucap Yuliana Sagala. 

Pula dimusnahkan senpi sebanyak enam pucuk, amunisi sebanyak 39 butir, 60 bilah sajam, 5.788 botol minuman alkohol, 12 jirigen dengan 20 liter alcohol 95 persen medical, pita cukai palsu sebanyak 153 keping dan ponsel sebanyak 400an buah. 

"Barang bukti narkotik dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat khusus. Sedangkan barang bukti senjata api hingga senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong menggunakan gerinda. Kalau barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur," ungkap Yuliana Sagala.

Mantan Kajari Lampung Utara inu mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Pemusnahan ini kata Yuliana Sagala merupakan kegiatan rutin Kejari Denpasar, dan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap.

Sementara itu pada acara pemusnahan ini turut hadir, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Walikota Denpasar, Kepala BNN Provinsi Bali, Aspidum Kejati Bali, Aspidsus Kejati Bali, Kapolresta Denpasar, Dandim 1611 Badung, Ketua Pengadilan Negeri Klas I Denpasar, Kepala BNN Kota Denpasar, Kepala Rupbasan Klas I Denpasar, Kepala Wilayah Dirjen Bea & Cukai Bali, NTT, NTB.

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved