Kabar Artis
Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Usai Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba
Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menungkapkan kondisi terkini Nia dan Ardie usia vonis 1 tahun penjara
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM – Kuasa hukum artis Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie mengungkapkan kondisi terbaru pasangan tersebut usai divonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba.
Pada persidangan Selasa, 11 Januari 2022 di Pengadilan Jakarta (PN), Majelis Hukum menjatuhkan vonis terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara.
Baca juga: Tertunduk Lemas Setelah Persidangan, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding: Wajib Rehabilitasi
Baca juga: Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding
Meskipun begitu, kuasa hukum mereka, Wa Ode Nur Zaenab memastikan kondisi Nia dan Ardi saat ini tengah baik-baik saja.
"Alhamdulillah, kondisi beliau berdua (Nia dan Ardi) baik-baik saja sampai saat ini," kata Wa Ode saat dihubungi wartawan, Senin, 17 Januari 2022 dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Setelah Divonis 1 Tahun Penjara.
Diketahui, setelah mendengar keputusan tersebut, Nia Ramadhani sempat menundukkan kepala dan berurai air mata.
Nia juga keluar dari ruang persidangan dengan mata yang sembab.
Kuasa Hukum Persiapkan Memori Banding
Kuasa hukum artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie tengah bersiap menyusun memori banding.
Namun, mereka tengah menunggu salinan putusan hasil sidang terkait kasus narkoba yang menjerat kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 11 Januari 2022.
Baca juga: Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding
Nia Ramadhani dan sang suami Ardi Bakrie pun tidak terima dengan hakim yang menjatuhi mereka dengan vonis satu tahun penjara terkait kasus narkoba.
Oleh karena itu, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, menyebut pihaknya sedang menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.
Baca juga: Tertunduk Lemas Setelah Persidangan, Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ajukan Banding: Wajib Rehabilitasi
Baca juga: Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding
"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode seperti dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Rabu, 19 Januari 2022 dalam artikel berjudul Sebut Vonis Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Susun Memori Banding.
Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.
Ia menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
"Fakta hukum yang membuktikan pak Ardi dan bu Nia serta pak Zen Vivanto adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," tutur Wa Ode.
Baca juga: Kuasa Hukum Jerinx SID Akan Ajukan Tes Poligraf, Sebut Adam Deni Pura-pura Takut Ancaman
Baca juga: Dinilai Abaikan Fakta Persidangan, Pengacara Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding