Berita Tabanan

Saba Ora Bobol Toko & Curi Uang Rp 2,5 Juta hingga Rokok di Tabanan,Lalu Traktir Temannya 1 Krat Bir

Mirisnya, tersangka nekat membobol toko mengambil uang tunai dan sejumlah rokok hanya untuk pesta.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Polsek Kediri
Petugas saat melakukan olah TKP di sebuah toko yang kebobolan maling di Jalan Bingin Ambe, Banjar Taman Sekar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu 16 Januari 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang warga bernama Saba Ora nekat membobol sebuah toko di Jalan Bingin Ambe, Banjar Taman Sari, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Minggu 16 Januari 2022.

Mirisnya, tersangka nekat membobol toko mengambil uang tunai dan sejumlah rokok hanya untuk pesta.

Saba Ora menggunakan hasil curiannya untuk pesta di acara ulang tahun temannya di wilayah Gianyar.

Menurut informasi yang diperoleh, korban bernama Herman Siswan (39) yang merupakan pemilik toko pergi meninggalkan rumahnya untuk ke Gereja sekitar pukul 09.00 Wita Minggu 16 Januari 2022.

Baca juga: 40 LPD di Tabanan Masih Bermasalah, Tiga Lainnya Tersandung Kasus Hukum

Ia baru balik dari tempat ibadah sekitar pukul 12.00 Wita.

Herman terkejut, ketika sampai di rumah, dirinya sudah mendapati pintu belakamg toko dalam keadaan rusak dan terbuka.

Setelah korban masuk ke tokonya, uang tunai Rp 2,5 Juta yang disimpannya di sebuah dompet serta berbagai jenis rokok ludes digondol malung.

Akibat kejadian tersebut, korban setidaknya merugi hingga Rp 8 Juta.

Sehingga korban memilih untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri guna penanganan lebih lanjut.

Usai mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan menyelidiki kasus tersebut dengan menanyai saksi-saksi.

Selanjutnya, dalam waktu sehari, polisi berhasil membekuk tersangka Saba Ora (29) asal Sumba Barat, NTT ini.

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara mendobrak pintu toko hingga rusak yang kemudian mengambil barang serta uang tunai.

"Sehari kemudian setelah kejadian kita berhasil amankan pelaku di kosannya. Dia tidak ada perlawanan dan mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek Kediri, Kompol Fahmi Hamdani saat dikonfirmasi, Rabu 19 Januari 2022.

Kompol Fahmi mengungkapkan, setelah diamankan tersangka kemudian memberikan keterangan.

Baca juga: Sejak 2019 Tabanan Tak Lagi Kirim Transmigran, Kadis: Terjadi Perubahan Nomenklatur & Sepi Pelamar

Ternyata, uang hasil curian tersebut digunakan untuk pesta.

Dalam hal ini tersangka membeli 1 krat bir untuk teman-temannya yang kebetulan ada acara ulang tahun di wilayah Gianyar.

Tak hanya itu, rokok hasil kejahatan juga dibagikan kepada teman-temannya saat itu.

"Jadi tersangka ini mengakui bahwa mentraktir teman-temannya yang kebetulan ada ulang tahun.

Tersangka juga pamer membelikan bir serta membagikan rokok hasil curiannya," ungkap mantan Kapolsek Baturiti ini.

Dia melanjutkan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut.

Sejauh ini tersangka yang berprofesi sebagai buruh angkut semen di wilayah Tabanan ini baru satu kali melakukan pencurian ini.

Kemudian dari kejadian ini pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sekarang kita masih terus dalami dugaan tindakan kriminal tersangka di tempat lain," tandasnya.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved