Berita Tabanan
40 LPD di Tabanan Masih Bermasalah, Tiga Lainnya Tersandung Kasus Hukum
Pertama adalah LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, LPD Belumbang Kecamatan Kerambitan, dan LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Tabanan bakal segera bangkit di tahun 2022. Sehingga, total LPD yang masih bermasalah di Tabanan sebanyak 40 lembaga.
Bercermin dari jumlah tersebut, diharapkan LPD yang masih dalam kategori macet atau bermasalah bisa segera bangkit.
Tentunya dukungan dari krama (masyarakat) dan kejujuran pengelola menjadi peranan penting sebuah LPD kembali bangkit.
Menurut Data yang berhasil diperoleh, dari 349 Desa Adat yang ada di Tabanan, total ada 309 LPD yang terbentuk.
Baca juga: Sejak 2019 Tabanan Tak Lagi Kirim Transmigran, Kadis: Terjadi Perubahan Nomenklatur & Sepi Pelamar
Dari jumlah tersebut, saat ini masih ada 40 LPD yang dalam kategori tidak sehat alias bermasalah.
Bermasalah yang dimaksud adalah mulai dari kredit macet, macet karena ulah oknum, serta masalah lainnya.
Disisi lain, dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Ternyata sudah ada 3 LPD yang tersandung kasus hukum.
Pertama adalah LPD Batungsel, Kecamatan Pupuan, LPD Belumbang Kecamatan Kerambitan, dan LPD Sunantaya, Kecamatan Penebel.
LPD Sunantaya saat ini masih dalam tahap pengembangan kasus oleh Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan. Sebab, untuk Ketua LPD Sunantaya sudah menjalani hukuman.
Menurut Koordinator LPLPD Tabanan, I Dewa Nyoman Alit Astina, sejauh ini masih ada 40 LPD yang masuk dalam kategori tidak sehat alias bermasalah.
Namun sebelumnya berjumlah 42. Sebab, tahun ini pihaknya sudah melakukan pendampingan serta pembinaan terhadap 2 LPD yang mencoba bangkit.
Diharapkan 2 LPD yang dalam proses pemulihan ini bisa segera bangkit dan berjalan kedepannya.
"Sejak tahun lalu sudah proses pendampingan. Sekarang ada 2 LPD yang sudah mulai bangkit. Mereka sudah rapat dengan krama, kemudian membentuk pengurus, dan nanti akan mendapat pelatihan pengelolaan LPD," jelas Dewa Alit Astina saat dikonfirmasi, Rabu 19 Januari 2022.
Dia menjelaskan, banyak tahapan yang harus dilalui agar LPD bermasalah bisa bangkit kembali.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di LPD Kota Tabanan Mengerucut,2 Orang Ditetapkan Tersangka & Kerugian Rp 3,7 M
Bendesa Adat selaku pengawas bisa menjadi pemimpin dalam situasi ini.