Berita Tabanan

Kasus Dugaan Korupsi di LPD Kota Tabanan Mengerucut,2 Orang Ditetapkan Tersangka & Kerugian Rp 3,7 M

sejauh ini berkasnya masih P-19 atau masih dinyatakan masih belum lengkap oleh kejaksaan. Sehingga pihak penyidik masih melengkapi berkas sesuai

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/dwi suputra
ilustrasi korupsi 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskrim Polres Tabanan kini terus melanjutkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Kota Tabanan.

Dalam kasus ini ada dua nama yang sudah menjadi tersangka namun belum ditahan.

Sebab, sejauh ini berkasnya masih P-19 atau masih dinyatakan masih belum lengkap oleh kejaksaan. Sehingga pihak penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk dari jaksa.

Menurut data dari Polres Tabanan, ada tiga orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Tahun 2021 Dianggarkan Rp2,8 M, Dana Penanganan Bencana Alam di Tabanan Tahun Ini Hanya Rp960 Juta

Hanya saja, satu orang yakni bendahara LPD saat itu, GS sudah meninggal dunia.

Dua orang tersangka yakni Ketua berinisal BW dan Sekretaris LPD Kota Tabanan berinisial CIA.

"Sekarang sudah dalam tahap melengkapi petunjuk jaksa. Karena sebelumnya kita sudah menyerahkan berkas ke Kejari Tabanan, hanya saja masih ada yang perlu dilengkapi. Kami sedang proses. Setelah lengkap kita akan kirim berkasnya lagi ke Kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Selasa 18 Januari 2022.

AKP Yoga menjelaskan, mengenai hasil audit dari BPKP sudah keluar. Dan dari hasil audit tersebut diketahui kerugiannya mencapai Rp 3,7 Miliar lebih.

Namun, sesuai data secara global kerugian disebutkan mencapai Rp 7,3 Miliar lebih.

Sementara sisanya, merupakan bukan korupsi, namun kerugian operasional.

"Jadi dari audit BPKP itu ditemukan kerugian sekitar Rp 3,7 Miliar lebih. Jika total semuanya yang dikelola ditemukan Rp 7,3 Miliar lebih. Berdasarkan datanya, sisanya sekitar Rp 3,5 Miliar lebih itu merupakan kerugian operasional. Itu sesuai dengan gelar perkara yang melibatkan beberapa pihak seperti kejaksaan, BPKP, serta ahli," jelasnya.

"Jadi gelar perkara itu bertujuan untuk penyamaan persepsi tentang besaran kerugian dan yang termasuk korupsi atau tidak," imbuhnya.

Dia melanjutkan, kerugian operasional merupakan hal yang biasa seperti dalam perusahaan yang mengenal istilah untung dan rugi.

Ditegaskan, bahasa dari BPKP adalah kerugian operasional. Namun untuk kerugian dari dugaan korupsi itu adalah Rp 3,7 Miliar lebih.

Baca juga: Hilangkan Rasa Takut, Robot Transformers Dihadirkan Saat Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun di Tabanan

"Kerugian operasional itu tidak bisa dikatakan korupsi. Karena yang namanya usaha pasti ada untung dan ruginya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved