Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Gianyar

Ogoh-ogoh Batal Jika PPKM Naik, Forkopincam Gianyar Bahas Perayaan Nyepi

Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Gianyar, Kabupaten Gianyar rapat membahas perayaan Nyepi yang jatuh pada 3 Maret

Tayang:
Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Fokopincam) Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali menggelar rapat membahas perayaan Hari Raya Nyepi, Kamis 20 Januari 2022 - Ogoh-ogoh Batal Jika PPKM Naik, Forkopincam Gianyar Bahas Perayaan Nyepi 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Gianyar, Kabupaten Gianyar rapat membahas perayaan Nyepi yang jatuh pada 3 Maret 2022.

Pawai ogoh-ogoh tetap diperbolehkan jika status Bali masih dalam PPKM level 2.

Namun, kalau menjelang Nyepi terjadi peningkatan status, maka sewaktu-waktu pawai ogoh-ogoh akan dilarang.

Ini alasan mendasar warga menilai izin pawai tak bisa dipakai acuan.

Baca juga: Rapat Forkopincam Gianyar Putuskan Pawai Ogoh-ogoh Dibatalkan Jika Level PPKM Naik

Bisa saja menjelang pangrupukan, ada aturan baru yang melarang pawai ogoh-ogoh karena peningkatan kasus.

Dengan kata lain, izin dianggap gabeng alias tak jelas.

Rapat tersebut dihadiri Camat Gianyar I Komang Alit Adnyana, Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar Ngakan Putu Sudibia, Para Perbekel/Lurah se Kecamatan Gianyar, para Bendesa Adat dan perwakilan Ketua STT.

"Hari ini kami melaksanakan rapat koordinasi membahas SE MDA Provinsi Bali dan Surat Edaran Gubernur Bali terkait pembuatan dan pawai ogoh ogoh dalam perayaan Nyepi Tahun Caka 1922," ujar Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana.

Kata dia, sejauh ini tidak ada larangan membuat ogoh-ogoh untuk perayaan Nyepi.

Namun ia menegaskan, apabila ada peningkatan PPKM dari level 2 menjadi level 3 atau level 4, maka pembuatan atau pawai ogoh-ogoh akan dilarang.

"Apabila situasi dan penerapan PPKM meningkat dari Level 2 menjadi Level 3 atau 4, maka pawai ogoh-ogoh akan kami tutup," demikian kata Komang Alit Adnyana.

Sedangkan Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar, Ngakan Putu Sudibia mengatakan, meskipun sejauh ini pawai ogoh-ogoh tidak dilarang, namun tetap saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Ia menilai, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan ogoh-ogoh.

Di antaranya, panitia wajib melaporkan teknis pembuatan ogoh-ogoh kepada bendesa adat.

Sedangkan peserta pawai hanya boleh 50 orang dengan wilayah seputar banjar.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved