Kabar Seleb

PROFIL Selebgram Ayu Thalia, Kini Jadi Tersangka Usai Dilaporkan oleh Anak Ahok

PROFIL dan sosok Selebgram Ayu Thalia, Kini Jadi Tersangka Usai Dilaporkan oleh Anak Ahok

Editor: Widyartha Suryawan
Kolase Tribunnews
PROFIL Selebgram Ayu Thalia, Kini Jadi Tersangka Usai Dilaporkan oleh Anak Ahok 

Dirinya dikenal sebagai selebgram, pengusaha, sekaligus artis FTV.

Selain itu ia juga sempat bergabung dalam grup vokal bernama Tri Sailormon pada tahun 2012 silam.

Ayu mengawali kariernya dengan terjun ke dunia seni peran dengan nama panggung Thata Anma.

Adapun beberapa sinetron yang pernah dibintanginya adalah Raden Kian Santang, Kami Bukan Malaikat, Si Cemon, hingga Bima Satria Garuda.

Aktif di Media Sosial dan Bekerja di Showroom Milik Rudy Salim

Akun Instagram miliknya yang bernama @thata_anma telah memiliki pengikut sebanyak 82,7 ribu sejak artikel ini ditulis dan telah terverifikasi alias centang biru.

Masih dikutip dari akun Instagram-nya, Ayu Thalia kerap mengunggah sejumlah aktivitasnya.

Beberapa aktivitas seperti berlibur dan ketika Ayu Thalia menjadi Sales Promotion Girl (SPG) dari showroom milik Rudy Salim, Prestige Motors.

Terkait pekerjaannya sebagai SPG di Prestige Motors dapat diketahui pula melalui dicantumkannya akun Instagram resmi dari Prestige Motors yaitu @prestigemotorcars_sales.

Hal ini pun juga dibenarkan oleh pengacara dari Nicholas Sean, Ahmad Ramzy dikutip dari Tribunnews.

“Karena Sean sering di kantor Rudi Salim, Thalia SPG di situ,” ujar Ramzy pada 31 Agustus 2021 lalu.

Awal Mula Kasus Ayu Thalia dan Anak Ahok

Kasus selebgram Ayu Thalia dan Anak Ahok berawal dari laporan Ayu ke Polsek Penjaringan yang mengaku mendapat tindak penganiayaan dari Sean.

Thata Anma alias Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anak Ahok.

Akan tetapi, penyidik dari Polsek Penjaringan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyidikan (SP3), atas laporan Thata Anma alias Ayu Thalia karena tidak cukup bukti.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved