Berita Nasional
Dihapus Tahun 2023, Pemerintah Akan Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS, Simak Syaratnya
Kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Proses seleksi pengangkatan CPNS tenaga honorer
Mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
"Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," katanya lagi.
Baca juga: 100 Ribu Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap I, Gerindra Usul yang Sudah Ngabdi Lama Tak Perlu Tes
Baca juga: Mantan Guru Honorer Diamankan Polsek Sukawati, Anggota Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan
Baca juga: Foto Diduga Wajah Pelaku Bom Makassar Beredar, Motornya Pernah Dipakai Pegawai Honorer DPRD
Selain itu, mereka juga wajib mengisi atau menjawab daftar pertanyaan mengenai pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan yang baik, dan pelaksanaannya terpisah dari pelamar umum.
Daftar pertanyaan ini akan disusun oleh Tim Koordinasi Tingkat Nasional.
Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.
Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.