Berita Nasional

Dihapus Tahun 2023, Pemerintah Akan Angkat Tenaga Honorer Jadi PNS, Simak Syaratnya

Kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Editor: Noviana Windri
Tribun Timur
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM - Kabar gembira bagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Pemerintah akan mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS), tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).

Sebagaimana diberitakan, pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi/kementerian pada 2023.

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Ini Penjelasan Kementerian PANRB

Baca juga: Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapus, Ini Aturan Lengkap Larangan Perekrutan hingga Tenaga Pengganti

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapuskan, DPRD Tabanan Harapkan Rekrutmen CPNS dan PPPK Menyasar Semua Bidang

Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Kriteria pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS

Tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Namun demikian, pengangkatan CPNS akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved