Berita Nasional

Tenaga Honorer Dihapus Tahun 2023, Ini Penjelasan Kementerian PANRB

Kementerian PANRB meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023.

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/ Net
Ilustrassi PNS 

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo meminta keberadaan tenaga honorer di instansi pemerintah ditiadakan per tahun 2023.

Pemerintah pun berencana menggantinya dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce menegaskan, bahwa dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Averrouce, aturan soal honorer telah diselesaikan. Sehingga, saat ini pihaknya konses ke masalah tersebut.

Baca juga: Tenaga Honorer Tahun 2023 Dihapus, Ini Aturan Lengkap Larangan Perekrutan hingga Tenaga Pengganti

Baca juga: Tenaga Honorer Dihapuskan, DPRD Tabanan Harapkan Rekrutmen CPNS dan PPPK Menyasar Semua Bidang

Baca juga: Pegawai Honorer Lecehkan 3 Siswi SMK Saat PKL di Kantor Lurah Jombang, Pihak Sekolah Sempat Tutupi

"Tetapi memang di daerah di sebagian, daerah utamanya itu ada tenaga harian lepas, pemerintah non-PNS," kata Averrouce kepada Tribunnews, Sabtu (22/1/2022).

Averrouce menyadari, bahwa permasalahan yang muncul soal honorer itu diakibatkan adanya penerimaan pegawai di instansi pemerintah di luar sistem yang ada.

Apalagi, peristiwa tersebut kerap terjadi di Pemerintah daerah (Pemda). Dimana, pejabat setempat mengangkat seseorang tanpa ada keputusan serta konfirmasi data ke Kementerian PANRB.

"Setiap tahun, jadi ini kan diluar sistem kita. Pemerimaan CASN yang kita lakukan terintegrasi antara CPNS dan CPPPK. Kadang-kadang daerah ngangkat aja, tanpa ada keputusan dan konfirmasi ke kita," ucap Averrouce.

Untuk itu, Averrouce mendorong, untuk Pemda menghitung betul kebutuhan formasi sesuai mekanisme kebutuhan kerja di instansi tersebut.

Tebtunya dengan memperhatikan analisis jabatan, analisis kerja, memperhatikan peta jabatannya, kondisi geografis dan tentu juga anggaran belanja pegawai.

Terlebih, pengisian formasi itu telah diatur dalam PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca juga: 100.000 Guru Honorer Segera Diangkat Jadi PPPK, Nadiem: Mohon Tepuk Tangannya

Baca juga: Pemkab Badung Tunda Rekrutmen Guru PPPK 2021, Guru kontrak dan Honorer Kecewa

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka,Dewan Bali Usul Pegawai Kontrak & Honorer Diangkat Jadi PNS/PPPK

"Nah, sebenarnya kasih peluang, kita dorong Pemda untuk mengusulkan formasi-formasi yang bisa ditempatkan untuk PPPK sama CPNS," tambahnya.

"Jadi, kita tegaskan bahwa kita ingin di 2023 sebagai transisi terakhir sesuai dengan PP 49/2018, kita mohon dimaksimalkan usulannya. Dihitung kebutuhannya. Sebetulnya kebutuhan pegawai ASNnya, CPNS dan PPPK nya berapa sih," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tenaga honorer dihapus kementerian panrb dorong pemda maksimalkan usulan formasi pppk cpns

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved