Berita Bali
Pedagang Pasar Minta Waktu Sesuaikan Harga Minyak Goreng, Disperindag Tabanan: Diberi Waktu 1 Minggu
Pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga sejak Rabu 19 Januari 2022 lalu.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemerintah pusat sudah menetapkan kebijakan minyak goreng satu harga sejak Rabu 19 Januari 2022 lalu.
Harga minyak goreng yang dipatok pemerintah adalah Rp 14 ribu per liter.
Namun, di lapangan harga minyak goreng ternyata belum seragam.
Di pasar tradisional terutama, masih ditemukan harga jual minyak goreng di atas harga patokan Rp 14 ribu per liter.
Baca juga: Kami Hanya Bisa Tegur, Disperindag Tak Beri Sanksi Penjual Nakal Minyak Goreng
Sedangkan di toko-toko ritel modern, harga minyak goreng kemasan sudah sesuai, dijual seharga Rp 14 ribu per liter, meskipun sempat ada sorotan terhadap ritel modern, karena ada yang menjual miinyak goreng dengan syarat pembelian tertentu.
Seorang pedagang minyak goreng curah di Pasar Galiran, Wayan Sulastra menjelaskan, harga minyak goreng curah masih relatif tinggi di pasar.
Per kilogram untuk kualitas biasa masih Rp19 ribu, sementara yang kualitas super Rp 21 ribu.
"Saya jualnya per kilogram. Harga sekarang masih relatif tinggi, belum normal," ujar Sulastra, Minggu 23 Januari 2022.
Menurutnya, untuk stabilkan harga minyak goreng di pasar tradisional membutuhkan waktu, walaupun pemerintah telah mendistribusikam minyak goreng harga subsidi Rp14 ribu.
"Di pasar tradisional, khususnya minyak goreng curah, tidak bisa langsung turun harga. Berbeda halnya di toko atau swalayan modern yang jual minyak goreng kemasan, sudah bisa langsung menerima harga minyak goreng subsidi dari distributor," jelasnya.
Sulastra pun saat ini mulai mengurangi pembelian minyak goreng curah, dan menunggu harga turun dan stabil di pasaran.
Seorang pedagang sembako di Klungkung, I Ketut Sumiarta mengungkapkan, dirinya membeli minyak goreng curah dengan harga yang masih relatif tinggi.
"Harganya masih tinggi di pasar. Saya beli Rp12.500 per 600 mililiter. Itu masih tinggi harganya, belum normal," ungkapnya.
Ia berharap pemerintah segera bisa menurunkan harga minyak goreng curah, terutama di pasar tradisional.
"Di pasar harganya belum turun, mungkin masih berproses. Sementara hanya di swalayan saja yang dapat harga subsidi. Itupun dibatasi pembeliannya," jelasnya.
Di Tabanan, berdasarkan pantauan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) setempat, toko-toko ritel modern sudah menerapkan harga pemerintah yakni Rp 14 ribu per liter.
Namun, di beberapa toko grosir dan pedagang pasar tradisional,
harga minyak goreng masih terpantau di kisaran Rp 19-20 Ribu per liter.
Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi Setda Tabanan, Gusti Putu Ekayana mengungkapkan, pihaknya di tim TPID Tabanan sudah menggelar monitoring harga minyak goreng di beberapa wilayah Tabanan.
Sejauh ini, sebagian besar toko modern sudah menerapkan harga patokan Rp 14 ribu.
"Sejauh ini dari beberapa toko modern seperti Alfamart dan Indomaret yang kami kunjungi, mereka sudah menerapkan harga Rp 14 ribu. Tapi, ada yang barangnya masih tersedia dan ada juga yang sudah kosong," ungkap Ekayana saat dikonfirmasi, Minggu 23 Januari 2022.
Diakuinya, di pasar tradisional atau toko-toko non-jejaring, harga minyak goreng masih berkisar Rp 19-20 ribu.
Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Satu Liter Rp 19.700 di Sebuah Swalayan Kawasan Jimbaran Badung
"Para pedagang di pasar tradisional diberi waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga minyak goreng dengan harga patokan pemerintah," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan, I Putu Santika.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta, mengakui bahwa harga patokan minyak goreng di pasar tradisional masih belum bisa terlaksana.
Menurut dia, para pedagang tradisional masih melakukan penyesuaian dengan harga sebelumnya yang mereka peroleh dari distributor.
“Sebelum penerapan kebijakan satu harga minyak goreng, banyak pedagang pasar tradisional atau toko rittel kecil lokal yang terlanjur membeli minyak dari distributor atau pabrik dengan harga lama yang tinggi. Karena itu, agar tidak mengalami kerugian, para pedagang itu meminta waktu untuk melakukan penyesuaian harga sesuai patokan pemerintah,” kata Wayan Jarta, Minggu 23 Januari 2022.(mit/mpa/gil)
Kumpulan Artikel Bali