Berita Bali

Kami Hanya Bisa Tegur, Disperindag Tak Beri Sanksi Penjual Nakal Minyak Goreng

Penerapan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu/kg ternyata masih belum berjalan mulus di Bali.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
Ilustrasi - Kami Hanya Bisa Tegur, Disperindag Tak Beri Sanksi Penjual Nakal Minyak Goreng 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penerapan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu/kg ternyata masih belum berjalan mulus di Bali.

Selain ada beberapa pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga yang ditetapkan pemerintah, masih ada juga yang menerapkan syarat tertentu untuk pembelian minyak goreng seharga tersebut. Itu terjadi di toko ritel berjaringan tertentu.

Diberitakan, warga yang mau membeli minyak goreng kemasan dengan harga Rp 14 ribu disyaratkan untuk membeli juga sejumlah produk lain senilai Rp 20 ribu di toko ritel tersebut.

"Begini, tentang syarat itu tidak ada pada kami, tidak ada ketentuan pemerintah seperti itu," ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta, Minggu 23 Januari 2022.

Baca juga: Harga Minyak Goreng Kemasan Satu Liter Rp 19.700 di Sebuah Swalayan Kawasan Jimbaran Badung

Jarta menyebutkan, pihaknya sudah memberikan teguran kepada toko ritel yang memasang syarat pembelian tersebut.

Menurut dia, persyaratan tersebut merugikan masyarakat kecil.

"Kita tindak, namun ditindak dalam konteks kami ya kami sampaikan teguran. Sudah ada teguran melalui asosiasi, teguran tertulis," tegasnya.

Selain itu, menurut Jarta, toko ritel terkait juga sudah mendapatkan teguran dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Dalam teguran tertulis yang juga ditembuskan kepada Disperindag Bali, Aprindo meminta toko-toko ritel untuk tidak memberlakukan syarat dalam pembelian minyak goreng kemasan dengan harga patokan pemerintah.

"Kami sudah menyampaikan ke asosiasi, dan asosiasi sudah bersurat kepada perusahaan-perusahaan ritel supaya tidak mensyaratkan hal tersebut," paparnya.

Sebelumnya, ada warga masyarakat di Kabupaten Gianyar mengeluh karena belum leluasa untuk mendapatkan minyak goreng seharga Rp 14 ribu per liter, meskipun harga tersebut sudah ditetapkan pemerintah sejak 19 Januari 2022.

Warga kecewa, karena ada ritel modern yang menetapkan aturan tersendiri sebelum konsumen mendapatkan satu liter minyak goreng dengan harga patokan.

"Syaratnya, harus belanja Rp 20 ribu, baru dapat beli minyak goreng seharga Rp 14 ribu," kata Putu Wacika di Gianyar, Minggu 23 Januari 2022.

Selain syaarat yang memberatkan itu, ia juga menemukan pedagang yang masih menjual minyak goreng di atas nilai yang ditetapkan pemerintah.

Kondisi seperti itu ia temui di pasar-pasar tradisional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved