Berita Bali
Kami Hanya Bisa Tegur, Disperindag Tak Beri Sanksi Penjual Nakal Minyak Goreng
Penerapan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu/kg ternyata masih belum berjalan mulus di Bali.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Kami harap pemerintah turun tangan agar situasi harga kembali normal," harapnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Gianyar, Luh Gede Eka Suary mengatakan, pihaknya telah mengikuti zoom meeting dengan kepala Disperindag Kabupaten/Kota se Bali, yang dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi beberapa hari lalu.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung 19 Januari 2022, pemerintah menetapkan harga minyak goreng secara nasional sebesar Rp 14 ribu per liter.
Ini berlaku untuk semua toko ritel modern.
"Kami melihat, harga yang ditetapkan pemerintah sudah diterapkan oleh semua ritel di Gianyar," ujar Luh Gede Eka Suary.
Baca juga: Beli Minyak Goreng Murah Pakai Banyak Persyaratan, Kadisperindag Bali: Kami Sudah Beri Teguran!
Mengenai pemberlakuan syarat pembelian kepada konsumen oleh toko ritel, Eka mengatakan hal tersebut seharusnya tidak boleh.
Sebab, harga minyak goreng Rp 14.000 per liter yang dijual saat ini sudah disubsidi oleh pemerintah.
Disperindag Gianyar, aku Luh Gede Eka Suary, hanya bersifat memberikan sosialisasi agar ritel mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Aprindo yang seharusnya memberikan sanksi kepada peritel anggotanya yang memberlakukan syarat pembelian itu. Kami pihak Disperindag hanya menyampaikan surat edaran pemerintah, namun tidak bisa menjatuhkan sanksi,” jelas dia.
Dibatasi
Sementara itu, di Klungkung minyak goreng seharga Rp14 ribu per liter sudah dapat dibeli di toko modern berjejaring.
Hanya saja beberapa toko membatasi pembelian, karena persediaan yang terbatas dan untuk menghindari panic buying.
"Kami batasi jualannya. Jadi seorang pembeli bisa membeli satu kemasan saja per hari, bisa yang kemasan 1 liter atau 2 liter," ungkap seorang staf di toko berjejaring di Klungkung, Made Arya.
Menurut dia, hal ini untuk menghindari pembelian berlebih, atau panic buying dari masyarakat.
Sebelumnya pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Provinsi Bali, yakni Agung Agra Putra, juga menanggapi adanya beberapa toko ritel yang menerapkan syarat untuk pembelian minyak goreng kemasan dengan harga patokan.