Berita Bali

Kami Hanya Bisa Tegur, Disperindag Tak Beri Sanksi Penjual Nakal Minyak Goreng

Penerapan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu/kg ternyata masih belum berjalan mulus di Bali.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Arini Valentya Chusni
Ilustrasi - Kami Hanya Bisa Tegur, Disperindag Tak Beri Sanksi Penjual Nakal Minyak Goreng 

"Karena ini adalah program pemerintah, seharusnya tidak perlu ada syarat dan ketentuan khusus dalam penjualan minyak goreng di toko ritel," ucap Agung Agra.

Ia pun meminta kepada seluruh ritel, khususnya yang telah menjadi anggota Aprindo, untuk tidak mencantumkan syarat dan ketentuan lain yang tidak diinstruksikan oleh pemerintah dalam penjualan minyak goreng dengan harga patokan.

Namun, Agung Agra mengatakan Aprindo tidak memiliki kewenangan untuk menindak.

Pihaknya hanya melakukan komunikasi dengan ritel yang bersangkutan terkait adanya komplain terhadap syarat pembelian itu.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebelumnya memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.

Kemendag akan menindak tegas jika ada peritel modern yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.

"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Bahkan Mendag menegaskan, semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.(gil/weg/mit)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved