PROFIL BUPATI LANGKAT, Punya Penjara Ilegal di Rumah dengan 40 Tahanan, 10 Kepala Daerah Terkaya
Berikut ini profil Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang di rumahnya ditemukan penjara manusia.
TRIBUN-BALI.COM - Kabar mengejutkan datang dari penangkapan Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dari penangkapan ini, terkuak satu cerita miris yang membuat geleng-geleng kepala.
Dari penggeledahan tim KPK di kediaman Bupati Terbit Rencana Perangin-angin, ditemukan sebuah penjara pribadi ilegal.
Di dalam penjara tersbeut juga ada sekitar 4-5 orang tahanan dengan kondisi wajah lebam habis disiksa.
Baca juga: 4 FAKTA PENJARA ILEGAL di Rumah Bupati Langkat, Disebut Melanggar HAM, Tahanan Ditemukan Babak Belur
Baca juga: UPDATE PENJARA ILEGAL di Rumah Bupati Langkat, Polri Turun Tangan, Tahanan Ditemukan Babak Belur
Baca juga: KASUS OMICRON di Jawa-Bali Meningkat, Ada Rencana PPKM Darurat atau Lockdown? Begini Kata Pak Luhut
Baca juga: PEMUDA 19 Tahun Ditemukan Meninggal Dalam Posisi Bersujud, Kaki & Tangan Terikat dan Mulut Dilakban
Dugaan sementara, ada perbudakan moderen di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin
Berikut ini profil Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin yang di rumahnya ditemukan kerangkeng manusia.
Pascaterkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Januari lalu, terungkap fakta mengagetkan.
Terbit ternyata memiliki kerangkeng manusia yang berada di belakang rumahnya.
Kerangkeng atau penjara manusia itu diketahui setelah KPK menggeledah rumah Terbit Rencana.
Terkait temuan itu, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menduga kerangkeng itu dipakai sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.
Para pengguna narkoba ini kemudian dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencang Peranginangin.
Seperti dilaporkan TribunMedan, kerangkeng itu berukuran 6x6 dan telah digunakan selama 10 tahun.
Irjen Panca mengatakan, praktik rehabilitasi yang dilakukan Terbit Rencana itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.
Meski demikian, praktik rehabilitasi ini tidak memiliki izin hukum secara resmi.
"Masalah (pemeriksaan, red) kesehatannya itu sudah ada kerja sama dengan puskesmas setempat dan Dinas Kabupaten. Ini saya dorong, sebenarnya niatnya baik, tetapi harus difasilitasi untuk secara resmi (legal hukum) melakukan kegiatan rehabilitasi tersebut," ungkap Panca.