Berita Denpasar

24 Pelanggar Terjaring Razia Masker di Sesetan Denpasar, 6 Orang Didenda Masing-masing Rp 100 Ribu

Pemkot Denpasar melalui tim yustisi Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak masker.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
Putu Supartika
Sidak masker di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan Kota Denpasar, Selasa 25 Januari 2022 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Pemkot Denpasar melalui tim yustisi Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak masker.

Sidak masker ini menyasar beberapa lokasi dengan tingkat mobilitas penduduknya yang padat.

Baca juga: 9 Petugas PUPR Terjaring Sidak Masker, Pemkot Denpasar akan Jemput Warga Positif Covid

Baca juga: SIMAK Tugas Komando Operasi Udara Nasional (Koopsudnas), Organisasi Baru TNI 

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca & Gelombang Tinggi di Bali Selama 25-26 Januari 2022

Dan pada sidak yang digelar Selasa, 25 Januari 2022 sidak dilaksanakan di Jalan Raya Sesetan, Kelurahan Sesetan Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan dalam sidak ini terjaring sebanyak 24 orang pelanggar.

Dari jumlah tersebut sebanyak 6 orang didenda masing-masing Rp 100 ribu.

Sementara sisanya, yakni 18 orang diberikan sanksi administrasi.

Sudarsana mengatakan, semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut beralasan lupa.

Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

“Saya tidak mengerti, apakah mereka benar lupa, atau memang nyari alasan untuk mengelak saja. Dan kebetulan sekarang pas ada razia dia kena. Seharusnya ini sudah jadi kebiasaan,” katanya.

Ia mengatakan sidak ini digelar sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Baca juga: BREAKING NEWS Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Denpasar, Diduga Api Berasal Dari Kompor Gas

Baca juga: Mulai Besok Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Wajib Rp 14 Ribu per Liter 

Baca juga: Cara Dapat Paket Obat dan Layanan Telekonsultasi Gratis dari Kemenkes Bagi Pasien Omicron

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved