Berita Denpasar
9 Petugas PUPR Terjaring Sidak Masker, Pemkot Denpasar akan Jemput Warga Positif Covid
Selama ini Pemkot Denpasar melalui tim yustisi Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak masker.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Karsiani Putri
DENPASAR, TRIBUN BALI - Selama ini Pemkot Denpasar melalui tim yustisi Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak masker.
Sidak masker ini menyasar beberapa lokasi dengan tingkat mobilitas penduduknya yang padat.
Sidak bertujuan mengingatkan dan mendisiplinkan masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan, utamanya pemakaian masker.
Baca juga: Permintaan Pementasan Barongsai dan Naga di Denpasar Masih Sepi Ditengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Sambal Gami Mak Kembar Denpasar Hadirkan Sambal Gami Pedas Khas Bontang
Ironisnya, tak hanya masyarakat saja yang ditemukan melanggar prokes.
Namun ada juga petugas dari instansi pemerintahan yang terjaring razia masker.
Seperti pada sidak yang digelar di Jalan Tukad Pakerisan, Kelurahan Panjer Denpasar, Senin (24/1) pagi.
Sebanyak 9 orang petugas dari PUPR Kota Denpasar terjaring razia masker.
Rombongan yang naik truk warna kuning dengan pelat nomor kendaraan berwarna merah serta berisi tulisan PUPR Kota Denpasar dihentikan oleh Satpol PP.
Semua penumpang yang tidak menggunakan masker diminta turun oleh petugas.
Saat ditertibkan beberapa petugas tersebut juga cengar-cengir.
Mereka lalu didata dan diberikan peringatan berupa push up 10 kali.
Oleh petugas mereka diancam jika mengulangi perbuatannya lagi akan disanksi denda Rp 100 ribu serta dilaporkan ke Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar.
“Kami berikan peringatan terlebih dahulu dan dihukum push up. Kalau melanggar lagi, kami akan denda dan adukan ke PUPR langsung,” kata Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.
Pihaknya pun sangat menyesalkan hal ini karena petugas dari instansi pemerintah seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran.