Mulai Besok Harga Minyak Goreng di Pasar Tradisional Wajib Rp 14 Ribu per Liter
Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di peritel moderen sudah berlaku hampir sepekan.
TRIBUN-BALI.COM- Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di peritel moderen sudah berlaku hampir sepekan
Selanjutnya, harga minyak goreng Rp 14.000 per liter akan berlaku di pasar tradisional atau pasar rakyat mulai, Rabu 26 Januari 2022.
Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai Rabu, 19 Januari 2022.
Pada tahap awal, semua ritel moderen mulai dari Indomaret, Alfamart, Superindo, Hypermart, dll wajib menjual minyak goreng hari ini dengan harga Rp 14.000 per liter.
Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mendapatkan sambutan antusias di masyarakat. Walhasil, peritel moderen sering kehabisan stok minyak goreng.
Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Baca juga: Sanksi yang Diberikan Jika Produsen Minyak Goreng Nekat Jual di Atas Rp 14 Ribu Per Liter
Dalam keterangan tertutlis, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan, sepekan pertama kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter hanya berlaku di ritel moderen.
Setelah itu, pedagang di pasar tradisional juga wajib menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.
“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi.
Kemendag memantau kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di 34 provinsi.
Jika ada keluhan dan harga minyak goreng lebih dari Rp 14.000 per liter, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus.
Masyarakat dapat melaporkan peritel yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp 14.000 per liter ke saluran yang disediakan.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan,” tegas Lutfi.
Baca juga: Masyarakat Keluhkan Adanya Syarat untuk Beli Minyak Goreng Rp 14 Ribu, Ini Tanggapan Disperindag
Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Kemendag menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak untuk mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Hotline untuk menerima laporan terkait harga minyak goreng Rp 14.000 per liter adalah:
- Pesan instan Whatsapp 081212359337
- Surelhotlinemigor@kemendag.go.id,
- Konferensivideo Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)
Sanksi menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter
Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter.
Kemendag akan menindak tegas jika ada pedagang yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut.
Baca juga: Ini Sanksi Bagi Penimbun Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Denda Sebesar Rp 50 Miliar
Dilansir dari Kompas.com, Lutfi menegaskan ada sanksi jika pedagang atau ritel moderen menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter.
"Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi.
Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.
"Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia.
Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau.
Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.
Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Baca juga: KONDISI Penjara di Rumah Bupati Langkat, Dihuni 40 Pekerja yang Tidur Berdesak-desakkan & Tak Digaji
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca & Gelombang Tinggi di Bali Selama 25-26 Januari 2022
Jangan panic buying
Luthfi menambahkan, terkait harga minyak goreng turun menjadi Rp 14.000, masyarakat tidak perlu panic buying.
Pemerintah sudah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana 250 juta liter per bulannya.
Menurutnya, Pemerintah melalui badan pengelola dana perkebunan (BPBD KS) sudah menyiapkan dana sebesar 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat, sebesar 250 juta liter per bulannya, atau setara 1,5 miliar liter per bulannya.
"Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah" jelasnya.
Baca juga: KONDISI Penjara di Rumah Bupati Langkat, Dihuni 40 Pekerja yang Tidur Berdesak-desakkan & Tak Digaji
Baca juga: Gempa Bumi Magnitudo 4,6 Guncang Mataram, Dirasakan Hingga Denpasar & Wilayah Bali Lainnya
Baca juga: Aprindo Bali Tanggapi Perihal Retail yang Berikan Syarat untuk Pembelian Minyak Goreng Rp 14 Ribu
Rencananya, kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Pada bulan Juni 2022, Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi lagi kebijakan harga minyak goreng tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Besok, Harga Minyak Goreng Di Pasar Tradisional Wajib Rp 14.000 per Liter