AKSI Biadab Oknum Polisi, Minuman Energi Dicampur Obat, Mahasiswi Magang Dirudapaksa Saat Lemas
Pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, korban rudapaksa, mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat curhat di Medsos.
Sampai pada akhirnya, vonis pengadilan hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap pelaku.
Hukuman yang dinilai sangat ringan itu membuat VDPS kecewa dan meminta keadilan.
"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan. Di manakah letak keadilan. Pelaku telah menghancurkan fisikku dan psikisku seumur hidup," kesal VDPS.
Mengetahui vonis pengadilan sangat ringan, pihak kampus langsung bereaksi dengan mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Kalsel dan membawa Tim Advokasi VDPS.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan kenapa jaksa tidak menuntut hukuman yang berat terhadap terdakwa.
Salah satu anggota Tim Advokasi VDPS, Abdul Halim Berkatullah menyesalkan vonis ringan tersebut.
"Kami menyesalkan jaksa penuntut menuntut ringan padahal bisa lebih berat lagi," ujar Abdul Halim Berkatullah kepada wartawan, Selasa (25/1/2022).
Menurut Halim, Tim Advokasi VDPS bersama pihak kampus akan melakukan kajian kenapa tuntutan tersebut bisa sangat ringan.
"Kami akan melakukan kajian apa yang menjadi latar belakang mengapa tuntutan itu menjadi ringan," jelasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan secepatnya akan memberikan keterangan.
"Nanti akan kami sampaikan dalam press realese," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Kalsel Romadu Novelino.
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/201300178/viral-di-media-sosial-curhatan-mahasiswi-mengaku-diperkosa-oknum-polisi-di?page=all#page2