Berita Pendidikan
Ini Syarat Usia Minimal Anak untuk Masuk SD Negeri pada 2022
Kejelasan aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
TRIBUN-BALI.COM - Usia siswa menjadi salah satu syarat utama untuk bisa masuk ke Sekolah Dasar (SD) Negeri pada tahun 2022.
Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencakup mengenai batas usia minimal dalam penerimaan siswa baru,
Kejelasan aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021.
Di dalam aturan tersebut minimal usia untuk siswa baru kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun.
Baca juga: KISAH PILU, Anak Yatim Ini Gendong 2 Adik Sambil Sekolah di SD, Fakta Sebenarnya Bikin Syok
Namun, sekolah juga dapat menerima usia paling rendah yakni 6 tahun per tanggal 1 Juli di tahun yang sama.
Adapun, pengecualian usia untuk kasus istimewa yaitu berusia paling rendah mendaftar adalah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli.
Aturan ini berlaku bagi siswa yang memiliki kecerdasan atau bakat istimewa hingga kesiapan psikis untuk masuk sekolah.
Hal itu harus dibuktikan dengan rekomendasi profesional maupun dewan guru yang bersangkutan.
Untuk lebih jelasnya simak syarat masuk SD Negeri tahun 2022 menurut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, dibawah ini.
Syarat Masuk SD Negeri 2022:
1. Calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun.
3. Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin 1 dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.
4. Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
5. Bila tidak ada psikolog profesional, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Baca juga: 11 Jabatan Kepala Sekolah SD Lowong, Kadis Pendidikan Bangli: Nanti Akan Diisi Lewat Guru Penggerak