Berita Nasional

KPK Sebut Pekerja yang Dikerangkeng Bupati Langkat Sering Disiksa dan Diceburkan ke Kolam

KPK menyebut orang yang berada di kerangkeng atau penjar manusia di kediaman Bupati Langkat sering disiksa.

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron memberikan keterangan saat ungkap kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 20 Januari 2022 dini hari. KPK resmi menahan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin bersama lima orang lainnya serta mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. 

BNN Sebut Penjara Manusia Di Kediaman Terbit Tak Penuhi Kriteria

Pada video yang diunggah kanal YouTube Info Langkat pada 9 Maret 2021, Terbit Rencana Perangin Angin mengatakan bila penjara manusia yang ada di kediamannya merupakan tempat pembinaan pecandu narkoba.

Bahkan, kader partai Golkar itu menyebutkan jika tempat pembinaan tersebut terbuka bagi umum dan tak dipungut biaya.

Baca juga: 7 Perlakuan Kejam yang Diduga Dilakukan Bupati Langkat di Penjara Rumah Pribadinya

"Iya itu memang benar kalau perawatan di sini gratis. Sementara bagi masyarakat yang ada keluarganya yang mengantarkan dan meminta dijemput keluarganya adalah penyalahguna narkoba maka penyediaan itu semua digratiskan," jelas Terbit.

Dikutip dari Kompas.com pada Rabu, 26 Januari 2022 dalam artikel berjudul BNN Sebut Kerangkeng Manusia di Langkat Bukan Tempat untuk Rehabilitasi Narkoba, kerangkeng manusia yang disebut Terbit sebagai tempat pembinaan pecandu narkoba, tidak memenuhi kriteria.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen (Pol) Sulistyo Pudjo Hartono.

Dirinya mengungkapkan begitu banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Sulistyo mencontohkan, persyaratan yang wajib dipenuhi antara lain, aspek perizinan, pemilik, lokasi, dan pengelola tempat rehabilitasi itu.

"BNN menyatakan tempat tersebut itu bukan tempat rehab serta ada namanya persyaratan formil dan ada persyaratan materil," jelasnya, Selasa, 25 Januari 2022

Kemudian ia menjelaskan, apabila memang para penghuni kerangkeng ini merupakan pecandu narkoba maka harus ditangani sesuai kondisi kesehatannya.

"Jika memang mereka pakai narkoba dalam kondisi berat didorong ke tempat rehab," kata Sulistyo.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved