Berita Karangasem
Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem Ungkap 7 Kasus Narkoba dalam Sebulan
Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Karangasem mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu - sabu.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Harun Ar Rasyid
Barang bukti yang disita berupa 11 paket narkotika jenis sabhu dengan berat kseluruhan 35.60 gram netto.
Uang tunai sebesar 4.287,000, enam HP, buku tabungan dan kartu ATM, sepeda motor, serta BB lainnya.
Seperti tas pinggaang, dan bong untuk menghisap narkotika jenis sabu - sabu.
"Untuk bandar narkoba disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Sedangkan denda paling sedikit 1 miliar dan banyak 10 miliar, akui.
Sedangkan tersangka yang menguasai atau hanya memakai narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancaman penjara paling singkat 4 tahun, dan pling lama 12 tahun dan ditambh dendanya.
"Pengungkapan tujuh kasus narkotika ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memerangi segala bentuk kejahatan narkotika. Tujuannya untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda dri bahayanya peredaran gelap narkotika, "ungkapnya.
Ditambahkan, kejahatan narkotika merupakan serius crime. Kejahatan yang membutuhkan penanganan serius dan jadi prioritas.
Seluruh komponen masyarakat, terutama di Karangasem, harus berperan aktif mencegah, memberantas segala bentuk kejahatan berkaitan dengan narkoba.
"Mari bersama – sama kita perangi narkotika untuk melindungi dan menyelamatan generasi bangsa ini dari bahaya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika,"harap AKP I Dewa Gede Oka.