INGAT Bripda Randy? Polisi yang Nyuruh Mahasiswi Aborsi hingga Tewas, Resmi Dipecat dari Polri

Setelah dipecat dari Polri, Bripda Randy akan menghadapi sidang pidana umum karena dua kali melakukan aborsi.

Editor: Bambang Wiyono
surya/luhur pambudi
Bripda Randy saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

TRIBUN-BALI.COM, SURABAYA - Kasus aborsi yang menewaskan seorang mahasiswi asal Mojokerto, Jawa Timur, berinisial NW (23) membuat Bripda Randy Bagus dipecat dari kepolisian.

Bripda Randy Bagus  adalah polisi yang menghamili NW kemudian menyuruhnya aborsi.

Karena tertekan secara psikis 2 kali disuruh aborsi oleh Bripda Randy, NW bunuh diri di atas makam bapaknya. 

Baca juga: SOSOK Bripda Randy yang 2 Kali Menyuruh Mahasiswi Aborsi Hingga Tewas, Dinas di Polres Pasuruan

Kasus itu menyeret Bripda Randy menjalani sidang etik kepolisian. 

Putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap anggota Samapta Polres Pasuruan itu, dibacakan Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Bripda Randy dikenai sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat, karena terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca juga: Bripda Randy Ditahan, Terancam Pidana Aborsi, 2 Kali Minta NW Gugurkan Kandungan

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus tindak pidana umum itu, tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," ujarnya pada awak media di Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Seusai diberi sanksi PTDH sesuai hasil sidang KEPP tersebut, Randy akan ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum Polda Jatim.

Hal itu, dilakukan untuk mempercepat mekanisme pemberkasan yang nantinya akan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sekarang ini, yang bersangkutan tahanan krimum dari awal," ujar mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu.

Di singgung mekanisme lokasi persidangan Randy. Gatot menegaskan, pemberkasan perkara tersangka bakal diproses ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

"(Berkas perkara) di Polda, ya di kami, ya Surabaya. Kejati," pungkasnya.

Sekadar diketahui, Bripda Randy telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, pada Sabtu (4/12/2021).

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved