INGAT Bripda Randy? Polisi yang Nyuruh Mahasiswi Aborsi hingga Tewas, Resmi Dipecat dari Polri

Setelah dipecat dari Polri, Bripda Randy akan menghadapi sidang pidana umum karena dua kali melakukan aborsi.

Editor: Bambang Wiyono
surya/luhur pambudi
Bripda Randy saat duduk di Ruang Sidang Bidang Propam Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022). 

Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021 kemarin.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di permakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.

Randy mengakui perbuatannya dihadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi tersebut menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.

Sebanyak dua kali upaya aborsi yang dilakukannya itu. Randy menggunakan dua macam obat khusus yang berfungsi dalam menggugurkan kandungan.

Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosannya di Kota Malang.

Kemudian, pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto, hingga sempat mengalami pendarahan.

Kasus tersebut, mulanya dianggap banyak kejanggalan. Tak pelak kasus kematian NW itu, menjadi perbincangan yang viral di jagat media sosial, sejak Jumat (3/12/2021) hingga Sabtu (4/12/2021).

Bahkan hastag #SAVENOVIWIDYASARI masih menjadi trending topic di Twitter, dan sejumlah platform medsos lainnya, saat itu.

Kini, Randy yang sudah dipecat dari kepolisian, bakal menghadapi sidang pidana umum. Randy dijerat dengan Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP. Tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Resmi Dipecat, Ancaman Penjara 5 Tahun Menanti Bripda Randy yang Viral Kasus Aborsi, 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved