Berita Bali

Minyak Goreng Bersubsidi Langka di Pasaran, Disperindag Bali Buka Suara

Disperindag Bali Buka Suara Soal Minyak Goreng Bersubsidi Langka di Pasaran, Akui Penerapan Kebijakan Belum Berjalan Lancar di Lapangan

Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/arini
Stock Minyak Goreng makin menipis di Salah satu swalayan grosir di Monang Maning 

DENPASAR, TRIBUN BALI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya buka suara terkait langkanya minyak goreng bersubsidi di pasaran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Provinsi Bali, Wayan Jarta mengaku bahwa dalam pelaksanaan penerapan kebijakan tersebut masih berjalan dengan baik.

Mengingat, menurutnya masih belum ada kesepakatan antara perusahaan industry minyak goreng dengan distributor mengenai nasib minyak goreng yang sudah terlanjur beredar di pasaran dengan harga lama yang di atas Rp. 14 ribu.

“Tetapi dalam pelaksanaannya belum bisa sampai ke bawah, antara perusahaan industry minyak goreng dengan distributornya belum ketemu sebuah kesepakatan mengenai minyak goreng-minyak goreng yang sudah didistribusikan dengan harga yang mahal,”terangnya, Jumat 28 Januari 2022.

Pasalnya, berdasarkan evaluasi Kemendag menurutnya harus segera ada kesepakatan antara industri minyak goreng dengan distributor dan dengan pengecer atau retail terkait hal tersebut.

Sehingga untuk itu, Jarta menjelaskan bahwa Kemeterian Perdagangan akan menurunkan kembali mengenai peraturan menteri yang akan mengatur mengenai pengelolaan minyak bersubsidi.

“Oleh karena itu akan turun lagi Permendag Nomor 6 tentang pengelolaan ini, karena kita sadar setelah evaluasi selama seminggu tidak bisa serta merta minyak goreng itu dengan harga seperti itu, sehingga realitanya ketemu minyak goreng di atas Rp 14 ribu, karena mereka membelinya diatas harga tersebut,” ucapnya.

Saat disinggung apakah pihaknya akan memberi sanksi pencabutan izin usaha kepada para pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga subsidi seperti yang sebutkan oleh Mendag Muhammad Lutfi sebelumnya.

Jarta menjawab secara diplomatis, ia menyebut bahwa pihaknya belum bisa menilai adanya pelanggaran atau tidak.

“Sekarang kita belum bisa melihat itu salah, melanggar atau tidak, yang pasti upaya itu mulai ada minyak goreng di harga Rp.14 ribu, walaupun kondisinya tidak semua, ini semacam shock therapy bahwa semua nanti akan turun ke Rp. 14 ribu paling mahal, kita kan nggak bisa memaksa merugikan pedagang kecil, dipaksa beli mahal lalu dijual murah, siapa yang akan mengganti, gimana, kan gitu,” paparnya.

Di sisi lain, kebijakan satu harga minyak goreng yang sebelumnya dberlakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI tampaknya masih belum berjalan dengan baik di lapangan.

Pasalnya, justru di berbagai pasar tradisional, toko retail berjaringan maupun pasar swalayan yang ada di Denpasar, stok minyak goreng bersubsidi tersebut justru menjadi langka di pasaran.

Hal ini pun dikeluhkan para ibu rumah tangga yang selama ini menjadi konsumen minyak goreng untuk kebutuhan sehari-hari.

Seperti Novi (28) yang mengaku kewalahan mencari stok minyak goreng di pasar tradisional, toko retail berjaringan maupun pasar swalayan yang ada di Denpasar.

Menurutnya, di tempat-tempat tersebut, stok minyak goreng bersubsidi dengan harga Rp. 14 ribu langka.

Sementara, yang dijual justru minyak goreng dengan harga di atas Rp 14 ribu.

“Saya sudah cari keliling di Indomaret kosong, di Alfamaret kosong, di Tiara Dewata juga kosong, di Tiara malah yang ada minyak goreng dengan harga di atas Rp14 ribu, padahal setahu saya semua merk minyak goreng itu Rp. 14 ribu,” papar ibu muda ini, saat dikonfirmasi, Jumat 28 Januari 2022.

Sedangkan, Menteri Perdagangan, Muhamad Lutfi menyampaikan, mulai 27 Januari 2022, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Kebijakan ini ditetapkan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama satu minggu terakhir.

Hal ini disampaikan Mendag Lutfi pada konferensi pers yang dilaksanakan secara virtual, hari ini, Kamis 27 Januari 2022.

“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari volume ekspor mereka masing–masing,” jelas Mendag.

Baca juga: Dicap Pembunuh Matt Harper, Emmy Pakpahan Tempuh Jalur Hukum

Baca juga: Peserta Program JKN-KIS Kini Tidak Perlu Bawa Kartu, Cukup Sebutkan NIK Saja

Baca juga: KONI Badung 2021-2025 Dikukuhkan, Sekda Minta Pertahankan Tradisi Juara Umum Porprov Bali

Mendag menjelaskan, kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 adalah sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan sebesar 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah sebesar 1,8 juta kilo liter.

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300/kg untuk CPO dan Rp10.300/liter untuk olein,” ungkap Mendag.

Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, lanjut Mendag, di dalam negeri juga akan diberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini akan mulai berlaku pada 1 Februari 2022.

Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku. “Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelasnya.

Mendag menginstruksikan para produsen untuk mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan tidak terjadi kekosongan di tingkat pedagang dan pengecer, baik di pasar tradisional maupun ritel modern.

“Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, Pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegas Mendag.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya kebijakan ini, masyarakat dapat terus mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau dan pedagang serta produsen tetap diuntungkan. “Dengan kebijakan ini, maka kami berharap harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta dapat tetap menguntungkan bagi para pedagang kecil, distributor, hingga produsen,” pungkas Mendag. (gil)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved