Info Populer

SIMAK Cara Bayar Denda Terlambat Lapor SPT Online 

Bagi wajib pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan dikenakan denda.

Editor: Karsiani Putri
Istimewa
ILUSTRASI- Suasana di Kanwil DJP Bali pada beberapa waktu lalu 

TRIBUN-BALI.COM- Bagi wajib pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak akan dikenakan denda.

Lalu, bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT online?

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi adalah tiga bulan setelah masa akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.

Baca juga: Hingga Akhir November 2021, Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp 6,36 Triliun

Baca juga: MANFAAT Santan Bagi Kesehatan, Salah Satunya Memelihara Kesehatan Jantung

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Online untuk Lapor SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak Pribadi Maupun Badan

Sementara untuk lapor SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 April dan SPT Masa PPN 20 hari setelah masa akhir tahun pajak.

Ketentuan denda terlambat lapor SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam aturan tersebut ditulis, apabila wajib pajak telat menyampaikan SPT maka akan dikenai sansi administrasi atau denda telat lapor SPT sebesar Rp 500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk SPT badan dan orang pribadi.

Baca juga: MANFAAT Santan Bagi Kesehatan, Salah Satunya Memelihara Kesehatan Jantung

Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Diskes Badung Kembali Manfaatkan Hotel Sebagai Tempat Isoter

Denda terlambat lapor SPT Tahunan diberlakukan agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan.

Oleh karenanya, sebisa mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu.

Terlebih saat ini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, tidak perlu repot mengantre di kantor pelayanan pajak.

Lapor SPT online melalui e-Filling yang dapat diakses di laman DJP Online.

Lantas bagaimana jika sudah terlanjur telat lapor SPT Tahunan?

Bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan?

Cara bayar denda terlambat lapor SPT online

Selain telah memberikan kemudahan untuk lapor SPT online, Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk bayar denda terlambat lapor SPT online.

Menurut laman indonesia.go.id, wajib pajak yang ingin bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan, harus memiliki Surat Tagihan Pajak (STP).

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved