Berita Bangli
Uang Jualan LPG Digunakan untuk Judi Online,Ringga Ditipu Karyawannya Hingga Rugi Belasan Juta
Seorang pemilik toko sembako di kawasan LC Aya, Kelurahan Bebalang, Bangli ditipu oleh karyawannya sendiri.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Seorang pemilik toko sembako di kawasan LC Aya, Kelurahan Bebalang, Bangli ditipu oleh karyawannya sendiri.
Si karyawan menipu bosnya dengan cara menggelapkan uang penjualan dan pembelian tabung LPG, untuk kepentingan pribadi.
Alhasil kariawan toko bernama Komang Terima dilaporkan ke Polres Bangli.
Kasat Reskrim Polres Bangli, AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi Minggu 30 Januari 2022 mengungkapkan, kasus tersebut dialami oleh pemilik toko sembako bernama Ringga Swadiva.
Yang mana berdasarkan kesaksiannya, kariawan bernama Komang Terima diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang hasil pembelian serta penjualan tabung LPG 3 kg.
"Pelaku (Komang Terima) ini kariawan sekaligus supir. Ia menjual tabung LPG 3 kg dengan cara keliling menggunakan mobil pick up, di sekitar wilayah Klungkung dan Gianyar. Namun pada tanggal 3 Januari, uang penjualan LPG sebesar Rp. 2.570.000 tidak disetorkan pada bosnya. Pelaku mengaku uang itu hilang. Selanjutnya pemilik toko memberikan uang Rp. 2.500.000 pada pelaku, dan kembali menyuruh dia bekerja seperti biasa," jelasnya.
Dua pekan kemudian, yakni pada tanggal 16 Januari, Ringga meminta Komang Terima untuk mencari tabung LPG 3 kg kosong di wilayah Desa Tiga, Kecamatan Susut mengendarai mobil pick up L300.
Total ada sekitar 170 tabung yang harusnya dibawa. Namun sampai malam hari, pria 45 tahun itu tak kunjung kembali.
"Baru pagi harinya, kakak korban memberi tahu jika mobil pick up L300 sudah ada di depan toko. Namun tabung LPG yang ada di mobil sudah hilang 45 unit. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polres Bangli," jelasnya.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, pihaknya segera melakukan upaya penyelidikan mencari keberadaan I Komang Terima.
Hingga akhirnya pada hari Jumat (28/1), pria paruh baya itu berhasil diamankan di kosannya yang berlokasi di Jalan Kenyeri, Desa Tonja, Denpasar Utara.
"Kami juga mengamankan 40 tabung gas LPG 3 Kg yang sebelumnya digelapkan pelaku. Di mana tabung itu sebelumnya sempat dijual kepada pedagang-pedagang maupun perorangan yang berada di wilayah Klungkung dan Gianyar. Pelaku selanjutnya kami amankan di Polres Bangli," jelasnya.
Diketahui atas perbuatan Komang Terima, Ringga mengalami total kerugian Rp. 13 juta lebih.
Berdasarkan pengakuannya, uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan makan, beli rokok, hingga judi online.
"Terhadap yang bersangkutan selanjutnya disangkakan pasal Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," tandasnya. (mer)